DKPP Madiun Perkuat Benteng Keamanan Pangan, Perizinan Jadi Garda Awal Perlindungan Konsumen

Filesatu.co.id, MADIUN | Keamanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di meja perdagangan. Kepastian perizinan, ketertiban pelabelan hingga pengawasan produk di pasar menjadi mata rantai yang harus dijaga dari hulu sampai hilir.

Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha Subsektor Pangan Segar dan Pengawasan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Peredaran, yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun, Kamis (10/9/2026), di Resto Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta, terdiri dari koordinator penyuluh pertanian, kepala pasar, kepala UPT pasar serta tim kerja penyuluh pertanian Kabupaten Madiun.

Kepala DKPP Kabupaten Madiun, Paryoto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi sekaligus pemahaman mengenai pentingnya keamanan pangan segar asal tumbuhan, khususnya produk pangan segar yang telah dikemas dan beredar di masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang pentingnya keamanan pangan segar asal tumbuhan melalui perizinan berusaha pangan segar asal tumbuhan, terutama pangan segar yang dikemas,” ujarnya.

Menurutnya, sasaran kegiatan bukan hanya petugas pemerintah, tetapi juga menjadi mata rantai penyebaran informasi kepada pelaku usaha pangan, baik di tingkat hulu maupun hilir.

“Sasarannya hari ini kepala pasar dan koordinator penyuluh kecamatan se-Kabupaten Madiun, dengan harapan bisa disebarluaskan ke pelaku usaha baik di hilir maupun di hulu,” jelasnya.

Paryoto menambahkan, manfaat konkret yang ingin dicapai adalah memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha agar memahami aspek perizinan sekaligus penjaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan bagi masyarakat.

“Terfasilitasinya pelaku usaha tentang perizinan berusaha dan penjaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Madiun, Sri Murdilah Goida Alfiah, menekankan pentingnya peran peserta setelah mengikuti sosialisasi.

Ia meminta informasi mengenai perizinan dan keamanan pangan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut diteruskan kepada pelaku usaha di wilayah masing-masing.

“Nanti dukungan panjenengan semua untuk menyampaikan apa yang kita dapat hari ini tentang perizinan berusaha, kemudian tentang keamanan pangan di peredaran,” katanya.

Goida menjelaskan, peran penyuluh lebih banyak berada di sisi hulu, sedangkan kepala pasar memiliki posisi strategis di sisi hilir.

“Untuk teman-teman PPL lebih ke hulu, kemudian yang Bapak-bapak kepala pasar di hilirnya tentang keamanan pangan,” jelasnya.

Ia meminta para penyuluh turut mendorong pelaku usaha yang memproduksi dan mengemas pangan segar asal tumbuhan agar mengurus perizinan serta memenuhi komitmen yang telah disampaikan ketika pengajuan izin.

“Kalau teman-teman PPL mengetahui yang berproduksi, berusaha tentang pangan segar asal tumbuhan yang dikemas, untuk mengurus perizinannya dan memenuhi semua yang sudah ditandatangani waktu pengajuan izin berusahanya,” tegasnya.

Menurut Goida, pengawasan keamanan pangan membutuhkan sinergi lintas sektor. Karena itu, DKPP menghadirkan narasumber dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur serta Satgas Pangan Polres Madiun.

“Semoga nanti apa yang kita dapat ilmu dari Bu Vina dari UPT PSHP Provinsi Jawa Timur, kemudian dari Satgas Pangan juga, dapat kita terapkan, kita sampaikan ke teman-teman PPL yang lain, mungkin juga pelaku usaha,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sinergi tersebut diperlukan untuk membangun pengawasan pangan secara menyeluruh.

“Sekalian nanti kami, kita semua, membangun sinergi dari hulu sampai hilir, sesuai dengan porsi kita masing-masing, tugas kita masing-masing,” tambahnya.

Goida juga mengingatkan bahwa perizinan pangan tidak berhenti pada produk P-IRT. Berbagai produk pangan yang beredar, terutama yang dikemas, memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan sesuai jenisnya.

“Jadi perizinan bukan hanya P-IRT nggih, Bapak-Ibu semua. Sekarang ada PSAT, ada PSAH, ada PSAI,” jelasnya.

Ia mencontohkan produk ikan dan daging yang dikemas serta telur yang memiliki ketentuan tersendiri.

“Ikan yang bukan curah, yang dikemas, terutama yang dikemas itu harus ada keterangan apa isi dalam kemasan itu. Jadi ikan filet yang dikemas di plastik, di-frozen, itu harus ada izin edarnya,” katanya.

“Daging ayam, daging sapi yang dikemas harus ada izin edarnya. Telur sekarang juga harus mengurus NKV, Nomor Kontrol Veteriner-nya. Jadi sekarang semua bahan pangan yang beredar itu harus ada perizinannya,” sambungnya.

Label Beras Tak Boleh Sekadar Kemasan

Materi teknis disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Sertifikasi PSAT UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur, Elvina Diah Mar’atussolihah

 

Salah satu materi yang ditekankan adalah pelabelan kemasan beras mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Kemasan beras yang dijual dan diberi label harus memberikan informasi yang memadai kepada konsumen. Di antaranya nama produk dan klasifikasi, komposisi bila terdapat campuran, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, kelas mutu serta informasi tanggal atau kode produksi/kedaluwarsa sesuai ketentuan.

Untuk beras umum, informasi proses juga perlu diperhatikan, termasuk klasifikasi seperti beras umum sosoh maupun beras umum pecah kulit. Sementara beras khusus, seperti beras merah dan beras organik, juga harus mencantumkan identitas produknya secara tepat.

Aspek mutu juga menjadi perhatian. Untuk kelas premium, materi sosialisasi menyebut batas maksimal butir patah sebesar 15 persen.

Di tingkat lapangan, Elvina juga mendorong agar kelompok tani maupun gabungan kelompok tani yang telah memiliki fasilitas penggilingan atau RMU tidak berhenti pada penjualan hasil panen secara tebasan.

Mereka didorong untuk mampu mengolah, mengemas, memberi label dan memasarkan beras secara mandiri sehingga nilai tambah produk dapat dinikmati lebih besar oleh pelaku usaha di tingkat produsen.

Sementara bagi petugas maupun pengelola pasar, pengawasan diarahkan untuk membantu mengedukasi pedagang dan pemasok agar produk beras kemasan yang beredar memenuhi ketentuan pelabelan.

Pendekatan pengawasan tersebut diutamakan melalui pembinaan dan pendampingan agar seluruh rantai distribusi semakin tertib.

Kegiatan juga menghadirkan anggota Tim Satgas Pangan Polres Madiun, Nanang Sutanto, sebagai narasumber.

Melalui kegiatan tersebut, DKPP Kabupaten Madiun menempatkan perizinan, edukasi dan pengawasan sebagai satu rangkaian. Bukan hanya memastikan pangan tersedia, tetapi juga memastikan produk yang sampai kepada masyarakat memiliki kepastian informasi, keamanan dan ketertelusuran.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pangan dari hulu, proses produksi, distribusi hingga titik akhir peredaran di pasar, dengan melibatkan penyuluh, pengelola pasar, pelaku usaha serta unsur pengawasan lintas instansi.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *