Gubernur Koster Fasilitasi Akses Perlindungan HKI, Dorong IKM & UMKM Bali Naik Kelas

Penulis: Dedd
Editor: S.Pono Eno

Filesatu.co.id, Denpasar | IKM dan UMKM kini jadi pilar kedua ekonomi Bali setelah pariwisata. Untuk menguatkannya, Gubernur Bali Wayan Koster terus mengawal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual/HKI. Tujuannya untuk mendorong pelaku usaha lokal jadi inovatif, berdaya saing, dan tembus pasar global.

Hal itu ditegaskan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan HKI untuk IKM & UMKM Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

“Di era ekonomi digital, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari hukum, punya nilai ekonomi tinggi, dan dilindungi dari klaim pihak lain. HKI berupa hak cipta, merek, paten, hingga desain industri itu ibarat perisai sekaligus pedang bagi UMKM kita untuk bertarung di pasar global,” ujar Koster.

Ia menegaskan Pemprov Bali bersama Kementerian Hukum berkomitmen mempermudah akses pendaftaran HKI. Pendampingan dan edukasi berkelanjutan diberikan agar prosesnya cepat, mudah, dan terjangkau bagi pelaku usaha lokal.

“Dengan HKI yang terlindungi, kepercayaan konsumen naik. Jalan ke pasar ekspor dan go global jadi terbuka tanpa cemas pembajakan. Kita ingin masyarakat Bali tidak hanya jadi konsumen, tapi pencipta nilai tambah,” tegasnya.

10.692 Permohonan HKI Sepanjang 2025

Tren kesadaran HKI di Bali terus naik. Sepanjang 2025 tercatat 10.692 permohonan HKI dari masyarakat Bali.

Diketahui dari Januari-Juni 2026 saja sudah 5.889 permohonan, terdiri dari:Hak Mere 1.504 permohonan, Hak Cipta  4.312 permohonan, Pate 24 permohonan dan  untuk Desain Industri 12 permohonam selanjutnya HKI Komunal 37 permohonan.

Bali juga sudah punya 15 Indikasi Geografis/IG terdaftar. Sepanjang 2025, 4 IG baru terbit: Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Untuk 2026, IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih berproses.

Koster mengajak seluruh OPD, Pemkab/Pemkot, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi, dan pelaku UMKM bergerak bersama mempercepat perlindungan HKI.

Anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly yang jadi narasumber menambahkan, HKI dibagi 2 yakni kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan IG; serta kepemilikan personal berupa hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri.

Untuk IG, produk wajib diproduksi di wilayah asalnya karena itu kekayaan daerah, bukan perorangan. Jika ada pelanggaran, pemerintah berhak menindak tegas. Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak “by pass” motif khas Bali untuk diproduksi massal agar identitasnya tidak hilang.

Hadir juga Ketua Dekranasda Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kadis Perindag Bali, serta pelaku IKM, UMKM, dan koperasi se-Bali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *