Proyek Rehabilitasi SDN Panyepen 3 Sampang Disorot, Tak Pasang Papan Nama dan Material Dipertanyakan

Filesatu.co.id, Sampang | Proyek rehabilitasi SDN Panyepen 3 di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang mulai dikerjakan. Namun, proyek senilai Rp528.549.272 yang dilaksanakan CV Sinergi Mitra Andalan itu menuai sorotan lantaran dinilai minim keterbukaan informasi kepada publik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (10/6/2026), pekerjaan masih berada pada tahap pembuatan fondasi dan pemasangan batu bata. Meski aktivitas konstruksi disebut telah berlangsung hampir dua pekan, papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi pekerjaan belum terlihat terpasang di area pembangunan.

Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai negara wajib dilengkapi papan informasi berisi jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Salah seorang pekerja di lokasi mengaku proyek tersebut merupakan bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Ia juga menyebut pelaksana lapangan bernama Abdul, warga setempat.

“Kalau CV-nya milik orang Sampang,” ujar pekerja tersebut.

Saat dikonfirmasi, Direktur CV Sinergi Mitra Andalan, Ach. Madani Haris, membantah tidak adanya papan informasi proyek. Menurutnya, papan nama proyek sudah dipasang.

“Papan nama proyek sudah dipasang,” katanya singkat.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai dokumen kontrak dan rincian pelaksanaan pekerjaan, Madani mengaku masih akan berkoordinasi dengan bagian administrasi.

“Masih mau ditanyakan dulu ke bagian admin,” ujarnya.

Selain persoalan transparansi, temuan di lapangan juga memunculkan pertanyaan terkait material yang digunakan. Terlihat adanya dua jenis pasir dengan karakteristik berbeda, yakni pasir hitam yang diduga berasal dari Pasirian, Jawa Timur, serta pasir berwarna cokelat kekuningan yang kualitasnya dipertanyakan untuk kebutuhan pengecoran beton.

Tak hanya itu, terdapat pula dua jenis batu agregat berbeda, yakni batu koral hitam asal Jawa dan batu kerikil lokal berwarna kuning.

Keberadaan batu kerikil lokal tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian material yang disiapkan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Apabila benar digunakan dalam pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi bangunan sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana terkait spesifikasi material yang digunakan maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek rehabilitasi SDN Panyepen 3 tersebut. (Fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *