Filesatu.co.id, SIDOARJO | Perselisihan terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan perbatasan Desa Ketimang dan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian. Pemilik lahan dan gudang, Achmad Kurniawan, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan pengosongan serta penguasaan aset yang menurutnya dilakukan tanpa melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut keterangan Kurniawan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus saat aktivitas di lokasi relatif sepi karena bertepatan dengan hari libur nasional. Ia mengaku menemukan adanya pergantian gembok, pembukaan akses masuk, serta kerusakan pada sejumlah fasilitas yang berada di area gudang.
Kurniawan menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan terdiri dari tiga bidang tanah. Dua bidang berupa gudang yang berdiri di atas SHGB Nomor 95 dan 96 di wilayah Desa Ketimang, sementara satu bidang lainnya berada di depan area gudang (5/6/2026) yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan dokumen Surat Keterangan Kepala Desa (SKK) yang berada di wilayah administratif Desa Ploso.
Menurutnya, bidang tanah yang berada di depan gudang tersebut tidak termasuk objek lelang sehingga perlu dipisahkan dari perkara yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang diketahui pihak keluarga penjual serta perangkat desa setempat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, sejumlah pengurus GRIB Jaya DPC Sidoarjo melakukan pendampingan dan meminta penjelasan kepada pihak yang saat ini menguasai area gudang. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan pengosongan, penguasaan, maupun eksekusi terhadap suatu objek sengketa wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya mencari penyelesaian, perwakilan GRIB Jaya bersama pemilik lahan mendatangi lokasi gudang. Namun, mereka tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan. Melalui seorang perwakilan bernama Derry, disampaikan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar negeri.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik di lapangan, para pihak yang hadir sepakat melakukan penguncian sementara terhadap gudang hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan dengan disaksikan unsur masyarakat dan aparat setempat.
Kurniawan juga mengaku telah mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perusakan fasilitas dan penguasaan lahan yang menurutnya terjadi tanpa persetujuan. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya mediasi yang telah dijadwalkan sebelumnya tidak dapat terlaksana karena pihak yang disebut sebagai pemenang lelang maupun direktur perusahaan terkait tidak hadir memenuhi undangan. Kondisi tersebut menyebabkan forum dialog yang diharapkan menjadi sarana penyelesaian secara damai belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pembina DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyampaikan bahwa setiap sengketa seharusnya diselesaikan melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap hak masing-masing pihak, serta kepatuhan terhadap proses hukum. Menurutnya, mediasi merupakan ruang untuk mencari titik temu, bukan arena konfrontasi.
Slamet juga menyampaikan “Ketika ruang dialog dibuka, kehadiran adalah bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian. Kepastian hukum tidak lahir dari penghindaran, melainkan dari keberanian untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator PAC GRIB Jaya Sidoarjo, Buali, mengapresiasi seluruh rekan-rekan Grib Jaya berbagai PAC yang hadir dan pihak-pihak lain bisa menjaga situasi tetap aman serta kondusif selama kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait atas berbagai pernyataan dan keberatan yang disampaikan oleh Achmad Kurniawan maupun GRIB Jaya. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.***










