Filesatu.co.id, BEKASI | Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG) di Bekasi pada Jumat, 15 Mei 2026. Pembentukan satgas ini merupakan bentuk partisipasi publik serta dukungan nyata dalam mengawal pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar program yang menyasar peningkatan gizi masyarakat tersebut dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PKN menilai program MBG sangat strategis bagi masa depan generasi Indonesia, sehingga keberhasilannya membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan pengawasan aktif masyarakat.
Pembentukan Satgas Wasmas MBG ini memiliki landasan hukum dan administratif yang kokoh. Secara regulasi program, satgas merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, standar operasional program MBG, serta ketentuan higienitas pangan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPOM. Sementara itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Dasar hukum tersebut mempertegas bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk turut mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, serta aspek kesehatan dalam pelaksanaan program pemerintah. Selain itu, pembentukan satgas ini juga merupakan amanat dari AD/ART serta visi, misi, dan tujuan PKN yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Notaris Kristian dan diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0014646.AH.01.07 Tahun 2015.
Dalam siaran persnya, PKN menegaskan bahwa keberadaan satgas ini bukan untuk menghambat jalannya program, melainkan sebagai mitra kontrol sosial yang konstruktif. Pengawasan ini menjadi krusial berdasarkan aspirasi dan laporan masyarakat terkait kualitas makanan, kebersihan dapur, kendala distribusi, hingga dugaan ketidaksesuaian di lapangan. Melalui satgas ini, PKN berkomitmen untuk memastikan makanan yang disalurkan benar-benar aman dan sehat, menjaga kualitas dapur dan distribusi, mencegah potensi keracunan massal, menjamin anggaran negara tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
Untuk memaksimalkan pengawasan, PKN membuka kanal pengaduan resmi dan mengimbau masyarakat luas untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran, makanan tidak layak konsumsi, dapur yang tidak higienis, atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Masyarakat dapat menyampaikan laporan tersebut melalui Call Center/WhatsApp di nomor 082113165141 atau via email ke pknpusat@gmail.com, dan PKN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhir pernyataannya, PKN mengajak Badan Gizi Nasional, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta seluruh pelaksana teknis untuk bersinergi dan menyambut baik keberadaan Satgas Wasmas MBG. Patar Sihotang menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah bentuk dukungan nyata agar program unggulan Presiden ini berjalan bersih, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi rakyat. PKN berharap sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa Program Makan Bergizi Gratis menjadi program nasional yang sukses meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. Informasi lebih lanjut mengenai gerakan ini dapat dikoordinasikan melalui Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH. (082113185141) atau Humas PKN, Susilawati (0815-2157-6066).










