Filesatu.co.id, SIDOARJO | KETEGASAN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga infrastruktur publik kembali dibuktikan. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, secara mendadak menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, pada Rabu (8/4/2026). Langkah reaktif ini diambil setelah muncul laporan mengenai penyempitan drastis pada saluran irigasi vital di wilayah tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, saluran yang semula memiliki lebar 3 meter kini menyusut secara ekstrem hingga tersisa hanya 1,5 meter. Selain memicu kekhawatiran warga, penyempitan ini dianggap sebagai ancaman serius bagi kelancaran sistem drainase di kawasan Wonoayu dan sekitarnya.
Dugaan Pelanggaran Oleh Pengembang Perumahan Penyempitan saluran yang merupakan anak afvoer Sidokare ini diduga kuat terjadi akibat aktivitas pembangunan jalan kavling perumahan. Pihak pengembang ditengarai nekat menggunakan sebagian area sempadan irigasi demi kepentingan akses jalan pribadi proyek mereka.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Subandi yang didampingi oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) tampak tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengembalian fungsi lahan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Mitigasi Banjir Dan Kepentingan Petani Menurut Bupati Subandi, proses normalisasi harus segera dilaksanakan tanpa menunda waktu lebih lama. Hal ini dikarenakan saluran tersebut memiliki peran krusial sebagai langkah mitigasi bencana banjir sekaligus instrumen utama pemenuhan kebutuhan pengairan lahan pertanian.
“Fungsi saluran irigasi ini wajib dikembalikan ke ukuran semula secepatnya. Hal ini sangat penting untuk memperlancar arus air, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi datang, sehingga risiko banjir bisa kita tekan. Selain itu, kita harus memastikan distribusi air ke sawah-sawah petani tetap lancar tanpa hambatan,” ujar Subandi dengan nada tegas saat berada di lokasi sidak.
Lebih lanjut, Bupati langsung menginstruksikan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengawal ketat proses pengembalian fungsi lahan tersebut. Ia mengingatkan agar jangan sampai kepentingan umum masyarakat luas dikalahkan oleh ambisi profit dari pihak pengembang.
Langkah Tegas Dinas PUBMSDA Sidoarjo Menanggapi instruksi langsung dari orang nomor satu di Sidoarjo tersebut, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi lintas sektor. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil pengembang kavling perumahan terkait guna meminta pertanggungjawaban secara formal.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya pengembang yang dengan sengaja menjadikan sempadan irigasi sebagai akses jalan. Meskipun kami akan mengedepankan komunikasi secara persuasif, namun tindakan tegas tetap akan kami ambil agar masalah ini tuntas dan fungsi saluran kembali normal seperti sediakala,” jelas M. Makhmud kepada awak media.
Imbauan Bagi Pelaku Usaha Properti Sebagai langkah preventif di masa depan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara terbuka mengimbau para pengembang agar lebih tertib dan patuh terhadap regulasi garis sempadan sungai maupun irigasi. Pasalnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat menentukan keberlanjutan infrastruktur publik di Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa pembangunan properti boleh saja berkembang pesat, namun tidak boleh merusak atau mengganggu fasilitas umum yang sudah ada. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan kejadian serupa di Desa Mojorangagung tidak terulang kembali di wilayah lain. ***










