Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memastikan pengawasan jalur dan perlintasan kereta api tetap diperketat meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya frekuensi perjalanan kereta api pasca-puncak arus balik, terutama bertepatan dengan momentum libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.
Berdasarkan data evaluasi KAI Daop 7 Madiun, selama masa Angkutan Lebaran 2026 tercatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di jalur maupun perlintasan sebidang.
Enam kejadian tersebut meliputi:
1. Orang menemper KA di KM 166+400–500 petak jalan Ngujang–Kras.
2. Orang menemper KA di KM 184+800 petak jalan Ngadiluwih–Kediri.
3. Kendaraan menemper KA di JPL 90 Km 103+5/6 petak jalan Kertosono–Baron.
4. Orang menemper KA di KM 205+6/7 petak jalan Purwoasri–Papar.
5. Kendaraan mogok di JPL 03 Km 126+4/5 petak jalan Saradan–Bagor.
6. Kendaraan menemper KA di JPL 115 Km 147+288 petak jalan Caruban–Saradan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan bahwa berakhirnya masa Posko Angkutan Lebaran tidak mengurangi komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama,” ujar Tohari, Minggu (5/4/2026).
Untuk mencegah insiden serupa, KAI Daop 7 terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN kepada masyarakat sebelum melintasi rel kereta api, yaitu BERhenti, TEngok kiri-kanan, MAnyatakan aman, Nanti baru jalan.
“Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari,” tambahnya.
KAI juga kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area steril sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Data sepanjang tahun 2025 mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7, yang sebagian besar dipicu oleh kelalaian pengguna jalan seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.
Tohari menegaskan bahwa aturan larangan beraktivitas di jalur kereta telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Pada tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun menargetkan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan serta menutup delapan titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, berhenti saat melintas di perlintasan, serta tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai ditutup.
“Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(hms/anwar)










