DPRD Sampang Ketok Palu Empat Raperda, Perkuat Layanan Publik dan Ekonomi Desa

Penulis: Fal
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SAMPANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bulan ke-4 masa sidang II dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus pengesahan empat Raperda strategis.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, menjelaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun empat Raperda yang disahkan meliputi: Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Desa Wisata.

Menurut Farok, keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025. Proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.

“Seluruh Raperda telah dibahas bersama OPD terkait dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan dalam Lembaran Daerah.

“Hal ini penting agar Perda yang telah disahkan dapat segera berlaku efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dengan disahkannya empat regulasi tersebut, diharapkan mampu memperkuat kebijakan daerah, khususnya dalam peningkatan layanan publik, pengentasan kemiskinan, pengelolaan lingkungan, serta pengembangan potensi desa wisata di Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Bupati Sampang melalui Wakilnya, Achmad Mahfudz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 tidak hanya menjadi ikhtisar, tetapi juga bahan evaluasi bersama.

Ia mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang selama ini terjalin dengan baik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap seluruh proses pembangunan di Kabupaten Sampang terus berjalan optimal demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah telah menghasilkan penyempurnaan Raperda, guna mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.***

Tinggalkan Balasan