Filesatu.co.id, JAKARTA | MEMPERINGATI Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) bersama sembilan federasi di bawah Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menggelar aksi mimbar bebas. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Aksi ini dipicu oleh kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender, melonjak 14,07% dari tahun sebelumnya.
Ironisnya, banyak kasus di lingkungan kerja tetap menjadi “fenomena gunung es”. Pekerja cenderung bungkam karena:
-
Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian.
-
Stigma negatif dari lingkungan sekitar.
-
Rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.
Meski UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah disahkan, perlindungan spesifik di sektor ketenagakerjaan dinilai masih jauh dari memadai.
Semangat para buruh perempuan sempat tertahan ketika massa yang hendak menuju depan Istana Negara dihadang oleh aparat. Akibat penyekatan tersebut, orasi dan penyampaian tuntutan akhirnya dipusatkan di kawasan Bundaran Patung Kuda.
Sujana Br Purba, Bidang Gender FSP2KI sekaligus Koordinator Aksi, dalam orasinya menegaskan urgensi perlindungan pekerja.
“Stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Segera ratifikasi Konvensi ILO 190. Hidup buruh!” serunya membakar semangat massa.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal FSP2KI, Roni S. Afriyanto, menyayangkan tindakan aparat yang memblokir akses ke depan Istana, yang menurutnya membatasi ruang aspirasi buruh.
Dalam aksi tersebut, massa membawa tiga poin krusial untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah:
-
Ratifikasi Segera: Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 sebagai standar internasional penghapusan kekerasan di tempat kerja.
-
Integrasi Kebijakan: Membangun regulasi nasional yang terpadu untuk mencegah dan menangani kekerasan di dunia kerja secara sistemik.
-
Mekanisme Perlindungan Korban: Menjamin keamanan kanal pengaduan, melindungi korban dari tindakan pembalasan (retaliation), serta memastikan pemulihan yang komprehensif.
Perjuangan para Srikandi Buruh hari ini mengirimkan pesan tegas: Dunia kerja harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan manusiawi.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 Sekarang Juga!





