Gakkum Polres Nganjuk: Jika Bukan Pelanggaran, Jangan Konfirmasi ETLE Secara Online

Filesatu.co.id, Nganjuk | Menyikapi keluhan warga Magetan terkait surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE), jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Nganjuk memberikan penjelasan mengenai prosedur klarifikasi dalam sistem penindakan berbasis elektronik tersebut.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/02/2026), petugas Gakkum menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran diminta tidak terburu-buru melakukan konfirmasi melalui sistem daring.

Bacaan Lainnya

“Pak kalau bukan pelanggaran lain waktu ada surat ETLE jangan dikonfirmasi online ya,” tulis petugas.

Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan memastikan terlebih dahulu kesesuaian data dan bukti pelanggaran sebelum melakukan proses konfirmasi.

“Mungkin suatu hari dapat lagi tolong dipastikan dulu sebelum konfirmasi,” tambahnya.

Menurutnya, sistem ETLE tetap memberikan ruang pembatalan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran.

“Konfirmasi bisa batal kalau memang bukan pelanggaran, diusahakan jangan sampai masuk ke online ya,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat mekanisme klarifikasi dalam prosedur ETLE untuk menghindari kesalahan identifikasi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memahami alur penanganan surat konfirmasi, termasuk opsi mendatangi posko atau unit terkait untuk melakukan verifikasi langsung apabila terdapat keraguan terhadap bukti pelanggaran.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak langsung merasa khawatir atau terintimidasi ketika menerima surat konfirmasi, melainkan terlebih dahulu memastikan validitas data sebelum mengambil langkah lanjutan.

Sistem ETLE sendiri diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas berbasis teknologi, dengan tetap menyediakan mekanisme klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keadilan dan akurasi penegakan hukum.(an)

Tinggalkan Balasan