LIRA Kabupaten Sidoarjo Tegaskan Penolakan Pilkada Lewat DPRD, Serukan Perbaikan Sistem

Penulis: Didik
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SIDOARJO| DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen LIRA dalam menjaga kedaulatan rakyat dan konstitusi (3/2/2026).

Sikap resmi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Bogor. Hasil Rakernas tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPD LIRA Kabupaten Sidoarjo dengan menyampaikan surat resmi kepada lembaga pemerintahan terkait di daerah.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo, Moh. Helmi, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Kabupaten Sidoarjo, Moch. Adhitya Yudha Irawan, S.AB., secara langsung mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menyerahkan surat pernyataan sikap LIRA. Surat bernomor 019.805/DPD-LIRA/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tersebut berisi sikap dan seruan penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD, serta telah diterima secara resmi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain ke DPRD, Wakil Bupati dan Sekda LIRA Kabupaten Sidoarjo juga mendatangi Kantor Bupati Sidoarjo untuk menyampaikan surat serupa sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik dan permintaan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya menjaga sistem demokrasi yang berlandaskan pemilihan langsung.

Dalam pernyataannya, LIRA menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan amanat konstitusi yang telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai berpotensi mencabut hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Pilkada langsung adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Mengubahnya menjadi pemilihan tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi dan berisiko membuka ruang oligarki politik,” tegas LIRA.

LIRA juga menilai sistem pilkada melalui DPRD berpotensi menggeser loyalitas kepala daerah dari rakyat kepada kepentingan elite politik serta rawan memunculkan praktik transaksi politik tertutup.

Meski demikian, LIRA mengakui adanya berbagai persoalan dalam pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik. Oleh karena itu, LIRA mengusulkan perbaikan sistem melalui reformasi internal partai politik, pengaturan pembiayaan kampanye yang lebih transparan, serta pendidikan politik berkelanjutan bagi masyarakat.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo bersama DPW LIRA Jawa Timur dan DPP LIRA Pusat, serta disampaikan kepada Bupati Sidoarjo, Gubernur LIRA Jawa Timur, dan Presiden DPP LIRA.***

Tinggalkan Balasan