Warung Berkedok Sembako di Sukabumi Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Terlarang

Warung sembako Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Terlarang
Warung sembako Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Terlarang

Filestu.co.id, SUKABUMI | SEBUAH warung ruko yang berlokasi di Jalan Raya Pangleseran, Desa Sukaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat menjadi kedok untuk peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol.

Berdasarkan hasil investigasi media Buser Buru Sergap pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, praktik ilegal ini masih marak terjadi. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena mengancam masa depan generasi muda di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Pelaku kerap menggunakan modus warung sembako untuk mengelabui warga dan petugas. Tramadol sering disalahgunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga dewasa, lantaran harganya yang relatif terjangkau. Padahal, secara medis, obat ini masuk dalam kategori Daftar G (obat keras) yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter untuk meredakan nyeri berat.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna menyisir dan memberantas titik-titik peredaran obat terlarang tersebut.

“Kami mohon APH segera bertindak tegas. Ini sangat mengganggu dan berisiko bagi kesehatan. Penyalahgunaan Tramadol jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal,” ujar narasumber tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Mengingat efek sampingnya yang berbahaya, pengawasan ketat di wilayah Gunung Guruh menjadi harga mati demi menyelamatkan lingkungan dari peredaran narkotika dan obat keras. ***

Tinggalkan Balasan