LSM CCN ‘Gempur’ Kejati Sumsel: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 PT BNY di OKU!

Filesatu.co. id, PALEMBANG | LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption Control Network (CCN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT BNY di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).Senin 5 Januari 2026.

Aksi unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM CCN, Jepri, S.Pd, yang turun langsung ke lapangan bersama Wakil Sekretaris Hamzah, Bendahara Herson, serta perwakilan masyarakat. Kehadiran pimpinan pusat LSM CCN dinilai sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal isu pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam keselamatan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, massa membawa tuntutan agar Kejati Sumsel tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum yang tegas, transparan, serta profesional terhadap dugaan pencemaran limbah B3 tersebut. LSM CCN menilai bahwa pengelolaan limbah berbahaya yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak luas dan jangka panjang bagi lingkungan hidup serta generasi mendatang.

Desakan Pembentukan Tim Khusus
LSM CCN secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus atau Tim Ahli yang kompeten dan independen. Tim tersebut dinilai penting untuk melakukan penyelidikan mendalam, objektif, dan berbasis keilmuan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT BNY di wilayah Kabupaten OKU.

Selain itu, LSM CCN juga mendesak pimpinan Kejati Sumsel bersama Asisten Pengawasan dan Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) agar segera mengambil langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak manajemen PT BNY secara proporsional dan bertanggung jawab.

Tegaskan Prinsip Hukum dan Transparansi
Dalam orasi pengantarnya, Jepri, S.Pd menegaskan bahwa LSM CCN tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, menurutnya, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan proses hukum atas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kasus pencemaran lingkungan tersebut. Jika hal itu terbukti, Jepri menegaskan bahwa setiap oknum yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kejati Sumsel bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan lingkungan dan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau korporasi tertentu,” tegas Jepri di hadapan massa aksi.

Komitmen Mengawal Kasus
LSM CCN menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran limbah B3 tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Menurut CCN, penegakan hukum yang tegas dalam kasus lingkungan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai, dengan harapan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi Kejati Sumsel dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kepentingan publik. ***

Tinggalkan Balasan