Filesatu.co.id, KLATEN | MENGUSUNG Tema “SMART JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum),” Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi bersama awak media. Kegiatan yang fokus pada publikasi dan dokumentasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (17/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Kesekretariatan DPRD dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Aris Munandar.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan secara teknis cara mengakses berbagai produk hukum yang tersedia dalam platform SMART JDIH. Produk hukum tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam tahap pembahasan, hingga dokumen pendukungnya.
“Terdapat juga akses risalah dalam bentuk kronologi atau mekanisme pembentukan kebijakan yang dikeluarkan DPRD. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui sejarah dan filosofi di balik kebijakan tersebut,” jelas Aris Munandar. Ia menambahkan, dengan adanya transparansi ini, proses legislasi dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Aris Munandar menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan layanan digitalisasi dokumen dan informasi hukum DPRD Klaten.
“Pentingnya peran media dalam mempublikasikan keberadaan dan kemudahan akses JDIH. Peningkatan ini diharapkan dapat menjadikan JDIH sebagai layanan yang cepat, terbuka, dan berkembang secara digital,” katanya.
Ia juga menyinggung upaya peningkatan prestasi JDIH DPRD Klaten yang telah mendapat nominasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Di JDIH, kita mendapat nominasi di tingkat Jawa Tengah, jadi sekalian bisa menaikkan prestasinya. SMART JDIH adalah layanan dokumen dan informasi hukum digital yang cepat, terbuka, dan berkembang,” ujar Aris.
Secara teknis, Aris menambahkan bahwa JDIH dirancang untuk menyediakan akses yang mudah, meskipun diakui masih ada beberapa keterbatasan dalam penyajian data.
“Secara teknis, nanti bisa dibuka seperti yang sudah dipraktikkan. Dengan keterbatasan kami, kami bisa mengakses risalah, atau istilahnya kronologi, pembuatan suatu Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Sinergi dengan media dinilai sebagai kunci untuk mendiseminasikan informasi ini kepada khalayak luas. Media diharapkan menjadi perpanjangan tangan DPRD dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi hukum yang akurat dan terkini, yang semuanya tersedia melalui platform SMART JDIH.
Dalam era keterbukaan informasi publik, JDIH menjadi garda terdepan dalam menyajikan produk hukum dan informasi terkait proses legislasi. Nominasi di tingkat provinsi menjadi momentum penting untuk memacu peningkatan layanan.
Lebih lanjut, Aris Munandar menyatakan bahwa peningkatan mutu JDIH bukan hanya pemenuhan standar administrasi, tetapi merupakan wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
“Diharapkan, dengan dukungan penuh dari media, target JDIH DPRD Klaten untuk menjadi yang terbaik di Jawa Tengah akan segera tercapai,” pungkasnya. ***



