FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG | Dugaan pelanggaran PPKM rombongan gowes Walikota Malang di Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang mendapat perhatian publik. Peristiwa hukum tersebut menjadi obrolan di semua lapisan masyarakat tak terkecuali para praktisi hukum.
Mengutip dari detik.com, Kamis (30/9/2021) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini telah masuk gelar perkara dan diproses di Polda Jatim.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda jatim, akhirnya mengundang komentar dari seorang praktisi hukum dan advokad muda Kota Malang.
Fauzia Irnani S.H menyampaikan kepada media ini Jum’at (1/10/2021) bahwa kepolisian mempunyai hak untuk memindahkan pemeriksaan dengan alasan tertentu. Namun tetap harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.
Dirinya juga mengingatkan kepada semua pihak, bahwa dugaan pelanggaran PPKM ini bukan hanya dilakukan oleh satu orang.
“Ingat.. pelaku dugaan pelanggaran PPKM di Pantai Kondang Merak merupakan rombongan dan bukan pelaku tunggal,” ucapnya.
Perempuan yang biasa dipanggil Fauzia ini menyebut Kepolisian seharusnya bisa menerapkan Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang keterlibatan siapa saja yang saat itu melakukan pelanggaran PPKM.
“Dalam Pasal 55 KUHP berbunyi (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” terang perempuan yang baru saja menyelesaikan studi magister ilmu hukum ini kepada filesatu.co.id.
Ditanya apakah rombongan gowes tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal 55 KUHP?
“Jelas sudah.! apalagi bersama-sama, kecuali setelah ada penghadangan mereka balik kanan, dan hanya 1 orang terlapor yang melanjutkan kegiatan. Namun seperti yang beredar di video maupun foto, jajaran Pemkot Malang secara jelas terlihat diduga melanjutkan acara sampai di pantai kondang merak,” terang Fauzia.
Menurut perempuan yang baru saja menyelesaikan Program Pasca Sarjana di Universitas Wisnuwardhana Malang dengan minat studi Hukum Tata Negara, pelanggaran PPKM bisa dipidana menggunakan pasal 212, 216 atau pasal 218 KUHP.
Dengan menggunakan asas equality before the law yang artinya persamaan di hadapan hukum, kasus gowes rombongan Walikota harus diusut dengan tuntas.
“Jangan cuma Walikota Malang Sutiaji yang harus mempertanggung jawabkan dan menanggung perbuatannya, namun seluruh jajaran dan pelaku yang saat itu berada di pantai kondang merak juga harus mempertanggung jawabkan secara hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, rombongan gowes Walikota Malang saat berada di Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang berjumlah puluhan orang. Puluhan orang tersebut merupakan ASN Pemkot Malang termasuk Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso.
Laporan : Roni Agustinus.