Filesatu.co.id, Klaten| Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan mutasi atau penyegaran pejabat pimpinan maupun pejabat di jajarannya.
Tidak luput Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten ada beberapa pejabat yang digeser ke daerah lain dan posisinya digantikan oleh pegawai dari luar kabupaten Klaten,termasuk Kepala Kantor, saat ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten dipimpin oleh Ibu Siti Aisyah, SP. MPP., MT menggantikan bapak Ir. Edi Priatmono, MSi.
Saat berbincang – bincang dengan awak media dalam acara temu kenal , Siti Aisyah, SP., MPP., MT menyampaikan, sejak tanggal 24 Juni tahun 2025 dirinya resmi menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN atau Kantah Kabupaten Klaten menggantikan Ir. Edi Priatmono, MSi. Sebelum memimpin Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten, Siti Aisyah menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan.
Kemudian disampaikan Siti Aisyah, pihaknya saat ini sedang fokus melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan sebelumnya yaitu menuntaskan target pensertifikatan tanah tanah milik warga yang sampai saat ini bukti hak miliknya masih berupa girik atau letter C.
” Kita kejar target agar tanah tanah milik warga yang bukti kepemilikannya masih berupa girik atau letter C itu segera diproses pensertifikatan nya. Baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) maupun pensertifikatan secara mandiri.
” Di Kabupaten Klaten sepertinya sudah sebagian besar tanah tanah warga masyarakat sudah memiliki sertifikat, baik melalui program PTSL maupun pensertifikatan secara mandiri. Begitu juga lahan atau tanah yang di atasnya berdiri kantor – kantor pemerintah, sebagian besar sudah disertifikatkan,” ungkapnya.
Terkait tanah wakaf, kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten saat ini sedang berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU maupun Muhammadyah untuk segera memproses tanah wakaf yang dimiliki oleh kedua organisasi keagamaan besar tersebut disertifikatkan. Seperti tanah wakaf yang di atasnya berdiri rumah ibadah, agar segera jelas hak kepemilikannya, maka harus segera diproses pensertifikatan nya.
Lebih lanjut yang menjadi pekerjaan rumah Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten saat ini adalah proses pendataan dan pendaftaran lahan milik Pemerintah Kabupaten yang saat ini digunakan sebagai jalan kabupaten. Lahan milik Pemerintah Kabupaten yang berupa jalan kabupaten ini juga harus diproses hak kepemilikannya dalam bentuk sertifikat.
” Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, jalur jalan mana saja yang termasuk sebagai jalan kabupaten dan berapa total panjang jalan tersebut..” pungkas Siti Aisyah



