Pelantikan Kembali 7 Pejabat Tak Ubah Posisi di Pemkab Sidoarjo

Pelantikan Kembali 7 Pejabat di Kabupaten Sidoarjo
Pelantikan Kembali 7 Pejabat di Kabupaten Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PELANTIKAN ulang tujuh pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (24/9/2025) tidak mengubah posisi maupun orang yang dilantik. Prosesi itu merupakan tindak lanjut dari pelantikan 61 pejabat sepekan sebelumnya (17/9/2025), setelah ada kendala teknis di sistem Integrated Mutasi (I-MUT).

Kepala BKD Sidoarjo, Ahmad Misbachul Munir, menjelaskan, tiga pejabat eselon III terkendala karena lampiran syarat mereka tidak terbaca sistem, meski dokumen sudah lengkap. BKD kemudian berkoordinasi langsung dengan BKN pada 23 September, hingga keluar pertimbangan teknis (pertek) dan pelantikan bisa dilakukan sehari kemudian.

Bacaan Lainnya

“Tiga pejabat itu bersinggungan dengan posisi empat pejabat lain, sehingga semuanya dilantik ulang bersama. Posisi tetap sama, sesuai hasil rotasi 17 September,” terang Misbach.

Ia menegaskan, proses mutasi dan rotasi kini jauh lebih ketat dengan keterlibatan Tim Penilai Kinerja (TPK), tim seleksi, hingga pengesahan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Semua dokumen dan rekomendasi disampaikan secara online ke BKN melalui I-MUT.

BKN kemudian meneliti syarat kepangkatan, eselon, serta manajemen talenta yang berlaku nasional. Setelah pertek turun, BKD menyiapkan SK Bupati untuk pelantikan.

“Bupati punya hak prerogatif sebagai PPK. Semua proses sudah sesuai aturan dengan sistem I-MUT yang baru diterapkan penuh tahun ini,” tegas Misbach. ***

Tinggalkan Balasan