Dishub Sidoarjo Berdalih Soal Perda, Advokat Rikha Permatasari: Aturan Nasional Sudah Cukup Jadi Pijakan Hukum

Polemik Andalalin Karangbong, Regulasi Nasional Jadi Rujukan Pengawasan
Polemik Andalalin Karangbong, Regulasi Nasional Jadi Rujukan Pengawasan

Filesatu.co.id,  SIDOARJO | Kebijakan pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di kawasan industri Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai kritik tajam. Advokat sekaligus Pemerhati Penegakan Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo keliru jika menjadikan ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai alasan tidak adanya langkah hukum terhadap perusahaan lama yang belum memiliki Andalalin.

Rikha menegaskan bahwa ketiadaan regulasi di tingkat daerah tidak serta-merta menghilangkan dasar hukum penindakan, karena penyelenggaraan Andalalin pada dasarnya telah diatur ketat melalui hierarki regulasi nasional. Ia merujuk pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 17 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Regulasi nasional tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi sesuai kewenangannya. Namun penerapannya harus melihat kondisi dan dasar kewajiban masing-masing perusahaan,” ujar Rikha. Jum’át (04/09-2026)

Sikap tegas Rikha berbenturan dengan penjelasan Sekretaris Dishub Sidoarjo yang menilai Pasal 52 PM 17/2021 tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mewajibkan setiap perusahaan lama membuat Andalalin baru. Menurut pihak dinas, pasal tersebut harus dibaca bersama Pasal 8 mengenai pengembangan kegiatan, Pasal 9 tentang perubahan fungsi bangunan, Pasal 23 terkait surat pernyataan kesanggupan, serta Pasal 53 yang mengatur ruang lingkup monitoring dan evaluasi. Dishub berargumen bahwa Pasal 52 hanya berbicara mengenai pelaksanaan kewajiban yang sudah tercantum dalam dokumen Andalalin yang ada.

Kendati terdapat silang pendapat mengenai penafsiran pasal, Rikha bersama warga pelapor, Imam Syafi’i, tetap mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan keselamatan publik di lapangan. Mereka meminta Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas di Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto yang kian mengkhawatirkan akibat tingginya volume kendaraan bertonase besar.

Desakan ini diperkuat oleh peringatan keras dari Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak akan bisa meredam aksi massa apabila Gubernur Jawa Timur tidak segera meninjau ulang dan mencabut status kelas golongan jalan di jalur pemukiman tersebut. Bambang memberi tenggat dua bulan setelah surat pemerintah desa dikirimkan; jika tidak ada tindak lanjut, warga Karangbong mengancam akan mengambil langkah tegas dengan memblokade Jalan Surowongso demi keselamatan lingkungan mereka.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *