Filesatu..co.id.Batiraja | Pelaku pembacokan di Desa Batu putih seorang wanita sebagai pekerja penyadap karet, akhirnya berhasil Di bekuk Tim Gabungan Polres OKU, Polsek Baturaja Barat, dan Polsek Baturaja Timur setelah buron selama lima hari. Penangkapan ini diumumkan Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP, dalam jumpa pers ,Senin (04/08/2025).
Menurut Kapolres AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP, Fran bersembunyi selama tiga hari di hutan sebelum melarikan diri ke Palembang selama dua hari. Pelariannya berakhir ketika Unit Pidum Polres OKU bersama Tim Resmob, di bantu Polsek Baturaja Barat dan Polsek Baturaja Timur, berhasil menangkap Fran saat hendak menaiki angkutan pedesaan menuju Desa Negeri Sindang sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangkan pelaku Fran di depan petugas APH dan para jurnalis yang sedang meliput giat pres lilis di Mapolres OKU,memang benar dia mempunyai Hasrat atau ketertarikan terhadap korban Ritamah (55). Maka dari itu pelaku Fran sengaja mendatangi korban dan menyampakan niat tersebut,
Pada sa’at itu korban Ritamah menolak dan berkata akan laporkan ke keluaga korban, Sontak pelaku panik dan mencurigai Perbincangan mereka di intip oleh teman korban, lalu timbulah niat pelaku untuk menghabisi kobanya.
Saat ini, Fran telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas aph masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan ada motif lain di balik aksi pembunuhan dan pembacokan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk pendalaman motif serta barang bukti lainnya.
(Aldes Steven seagel




