Saat Diamankan Berusaha Kabur, Tiga Orang WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan dan pemindahan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar 9/9/2026.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari 2 (dua) Warga Negara Nigeria yang sempat berusaha kabur pada saat diamankan dan 1 (satu) Warga Negara Lebanon. Adapun ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ECO, laki-laki, berusia 34 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; PJU, laki-laki, berusia 40 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; serta OM, laki-laki, berusia 61 tahun, berkewarganegaraan Lebanon

Bacaan Lainnya

Adapun ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ECO, laki-laki, berusia 34 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; PJU, laki-laki, berusia 40 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; serta OM, laki-laki, berusia 61 tahun, berkewarganegaraan Lebanon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, PJU dikenakan ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah proses pemeriksaan dan administrasi dinyatakan lengkap, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemindahan 3 WN Asing tersebut yang kemudian diterima oleh Rudenim Denpasar yang berlokasi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa “Setiap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Prosesnya tetap kami laksanakan secara profesional, terukur, dan humanis. Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami”.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani,
menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang datang ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *