Polres Jember Ungkap 20 Kasus Narkoba dengan 27 Tersangka dalam Satu Bulan

Penulis: Gam/Togas
Editor: Redaksi
Konferensi Pers yang digelar Polres Jember trakait pengungkapan Kasus Narkoba
Konferensi Pers yang digelar Polres Jember trakait pengungkapan Kasus Narkoba

Filesatu.co.id, JEMBER | TERSANGKA Sejumlah 27 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jember.

Filesatu.co.id, Jember | Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 16 April – 6 Mei 2025. Dalam Konferensi pers yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember.selasa (13/5/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto didampingi Wakapolres serta kasat Narkoba Iptu Naufal Muttaqin menyebutkan, Dari kasus-kasus tersebut setidaknya 27 tersangka diamankan. Mereka terdiri atas 25 laki-laki dan 2 perempuan.

dari 17 kasus narkotika diamankan 23 tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan okerbaya.

“Berhasil kami amankan barnag bukti narkoba jenis sabu 339,14 gr dan narkotika jenis LSD sebanyak 3 lembar. Untuk kasus okerbaya, diamankan 3.944 butir Finafil dan 51.392 butir Dextrometorphan,” katanya

Para tersangka narkotika dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Sementara, pelaku okerbaya dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda Rp 5 miliar,” sambungnya.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menambahkan, dari total pengungkapan, terdapat empat kasus menonjol. Termasuk penangkapan mantan kepala desa asal Bondowoso berinisial BM yang merupakan residivis. Ia diamankan bersama 214,09 gram sabu.

“Sebagian besar tersangka adalah pengedar, dan sembilan di antaranya merupakan residivis,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres AKBP Bobby Anugrah Christianto mengajak masyarakat turut berperan dalam pencegahan narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pengguna yang bukan bagian dari jaringan dan belum pernah dipidana dapat menjalani rehabilitasi medis.

“Sementara bisa melalui asesmen terpadu di BNN Provinsi secara gratis. Karena di Jember masih belum tersedia tempat rehabilitasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan