Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Perubahan Perda Tentang Perangkat  Desa

Filesatu.co.id, Banyuwangi – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan pembahasan perubahan Peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Pembahasan perdana perubahan Perda perangkat desa, Pansus hari ini mengundanghadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setkab Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Bagian Hukum untuk kita mintai penjelasan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus perubahan Perda perangkat desa DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda,usai  menggelar rapat di gedung DPRD Banyuwangi.  Kamis (05/08/2021) kemarin.

Dikatakan Ficky, perubahan Perda perangkat daerah ini mengikuti aturan Perundang-undangan diatasnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.

“ Ada beberapa klausul dalam Perda perangkat desa yang disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, “ kata Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banyuwangi ini.

Dijelaskan, secara substansi revisi Perda perangkat daerah ini sama dengan Pemendagri 67 tahun 2017 terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yakni memberikan kepastian dan kesesuaian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“ Jika nantinya ada usulan muatan lokal atas dasar adanya fenomena-fenomena saat  pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa yang terjadi di lapangan selama ini, akan kita bahas dalam forum rapat Pansus selanjutnya, “ jelasnya.

Dalam perubahan Perda No 3 tahun 2017 ini, eksekutif mengusulkan untuk menghapus Pasal 6 dan Pasal 7 yakni tentang pengangkatan Kepala Dusun oleh Kepala Desa atas dasar musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat.

Sedangkan dalam Permendagri 67 Tahun 2017, Kepala dusun sebagai salah satu perangkat desa yang mengatur bidang tehnis kewilayahan, tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa tersebut.

“ Dalam Permendagri No. 67 tahun 2017, penduduk dari luar desa dapat mencalonkan sebagai Kepala Dusun sesuai mekanisme dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat , “ ucapnya.

Dalam Permendagri No.67 tahun 2017, ada tahapan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kepala Desa diberi kewenangan untuk membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, dan hasil dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa itu dikonsultasikan kepada Camat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *