Tentang Pemberhentian THL di Banyuwangi, Begini Menurut FORBI

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Kebijakan pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi terkait pemberhentian ratusan THL (Tenaga Harian Lepas ) terus menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk dari Forum Rakyat Bardaulat Indonesia ( FORBI).

Dalam rapat pimpinan FORBI, yang digelar di salah satu cafe di area Genteng, menyoroti kebijakan pemerintah daerah tentang pemberhentian THL yang baru baru imi terjadi.

Bacaan Lainnya

BACA LAINNYA:

Bertekad Memutus Matarantai Penularan Covid-19, Pemdes Macanputih Gandeng TNI- Polri Gelar Operasi Yustisi

menurut Agus Tarmidzi, Ketua DPP FORBI, Menuturkan bahwa kebijakan Pemerintah Harus berdasarkan Regulasi dan beberapa aspek.

“Untuk pemerintah daerah ketika mengambil kebijakan, tentang pemberhentian THL ini, selain berdasarkan regulasi maka juga harus dilihat dari beberapa aspek, baik kemanusiaan dan sosial.” ungkapnya

Agus Tarmidzi, juga menambahkan bahwa jika kebijakan ini bertujuan untuk perampingan dan efisiensi anggaran, FORBI sangat setuju tapi juga harus ada pertimbangan lain.

“kalau dilihat secara Yuridis, sejak tahun 2018 itu sudah tidak adalagi istilah THL, tapi sudah menggunakan PPPK sesuai amanat undang undang no 5 tahun 2018, yang kembali diatur dalam PP no 49 tahun 2018 yang mempertegas tentang management kepegawaian P3K, yang mengatur tentang umur serta kontrak kerja dan yang lainnya, namun ketika dilihat dari aspek kemanusiaan maka kami berharap pemerintah daerah harus mengkaji ulang, karena dimasa pandemi seperti ini sangat berdampak dari sisi ekonomi, dan jika dilihat dari aspek sosial, langkah langkah yang di ambil pemerintah daerah harus dapat meminimalisir keributan yang ada di kabupaten Banyuwangi, karena hal tersebut sangat mengganggu stabilitas daerah.” jelasnya.

BACA LAINNYA :

Terlontar Kata Sepakat Tolak, Cabut Pemberhentian THL dalam Hearing

Selain itu FORBI juga berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

“kami berharap pemda segera ambil sikap yang berlandaskan regulasi tentunya, pihak eksekutif tidak melakukan langkah yang melawan ketentuan hukum, karena hasilnya akan cacat hukum, serta jika melakukan rekrutmen P3K, maka orang orang yang diberhentikan itu mendapat skala prioritas, karena mereka sudah mengabdi lama dan banyak prestasi yang ditorehkan untuk kabupaten Banyuwangi.” tegasnya.

Masih menurut, Agus Tarmidzi, Bahwa dalam waktu dekat akan menindak lanjuti dengan mengirimkan surat ke beberapa pihak, baik itu DPRD dan Bupati dan BKD kabupaten Banyuwangi.

“Dalam Waktu dekat ini kami akan bersurat ke DPRD, Bupati dan BKD Banyuwangi untuk audensi.” pungkasnya.(bi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *