Filesatu.co.id, PRABUMULIH | AS, salah satu Ketua LSM di Prabumulih sebelumnya dilaporkan korbannya atas dugaan penipuan.
Informasi dihimpun awak media, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih atas kasus menjeratnya.
Atas hal itu, Kuasa Hukum AS, Rida Rubiani SH datang ke Polres Prabumulih ke Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih guna menyatakan keberatan atas hal itu. Dan, mohon perlindungan hukum serta gelar perkara ulang.
“Saya datang selaku kuasa hukum AS, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka klien kita terkait kasus dugaan penipuan menjeratnya. Tidak hanya itu, juga meminta perlindungan hukum dan mengajukan gelar perkara ulang atas kasus klien kita,” tukas Rida, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penetapan dilakukan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dinilai belum memenuhi syarat atau prematur.
“Penerima uang sendiri bukan AS, melainkan ke rekening DL. Hanya DL, menerangkan uangnya diberikan ke AS. Tetapi, hal itu tidak dibuktikan secara berimbang. Itu bukan rekening AS, klien kita. Wajar kalau kita nilai, tidak terpenuhi syarat penetapan tersangka,” terangnya.
Lanjutnya, korban sendiri telah bekerja di perusahaan AS selama tiga bulan dan mendapat hak atas THR. Kemudian, berakhirnya korban bekerja bukan karena diberhentikan. Tetapi, karena perusahaan AS mengalami kolaps atau bangkrut.
“Keadaan lah membuat karyawan di rumahkan, bukan karena pemecatan atau hal lainnya,” ceritanya.
Harapannya, apa telah diajukan aja bisa menjadi pertimbangan Polres Prabumulih dalam memberikan keadilan atas kliennya. “Semoga atas pertimbangan hukum dari Polres Prabumulih, atas keberatan kita,” tutupnya.***