Filesatu.co.id, BATURAJA | KASUS Tim Relawan Paslon Bertaji yang beroperasi di sebagian besar wilayah OKU dan khususnya Desa Pusar, Baturaja Barat, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Bawaslu OKU merekomendasikan perkara dengan nomor register 002/Reg/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 ini untuk dìlanjutkan ke Polres OKU.
Dalam rekomendasi tanggal 30 Oktober 2024, alasan Bawaslu OKU, ada dugaan pelanggaran terhadap Perundang-undangan lainnya.
Makanya, dalam rekom yang dìtandatangani Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, meneruskan laporan nomor 006/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 ini ke Polres OKU.
Pelapor kasus tersebut Hipzin dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) mengaku masih mendiskusikan masalah ini.
“Kita masih mempertimbangkan masalah ini untuk melaporkannya ke Polres OKU. Besar kemungkinan akan kita laporkan ke Polres OKU. Mengingat rekomendasi dari Bawaslu OKU,” ujar Hipzin, Kamis (31/10/2024).
Bagaimana kronologisnya?
Menurut Hipzin, pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Awalnya Hipzin melaporkan Joni Armansyah, koordinator tim Paslon Bertaji (Teddy-Marjito) di Baturaja Barat.
Atas dugaan perbuatan meresahkan masyarakat dan ada relawan tinggal tanpa izin pemerintah Desa Pusar.
Kegiatan mereka mendata dan meminta NIK atau KTP warga yang berkaitan dengan Paslon Bertaji.
Wilayah kerjanya tidak hanya Desa Pusar melainkan sebagian besar wilayah kecamatan di OKU.
Selanjutnya, kata Hipzin, pihaknya mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu. Dan mereka harus melengkapi berkas laporan termasuk alat bukti.
Termasuk, Bawaslu OKU meminta pelapor membuat kronologi kejadian dan barang bukti pendukungnya.
“Kita sudah melengkapi berkas. Hasilnya itu tadi, Bawaslu merekomendasikan perkara ini ke Polres OKU,” tambah Hipzin.
Dalam perbaikan laporan Hipzin melaporkan Sri Ulan Indrawati, Kyane A Jenna Helnesya. Lalu Susi Fransillia, Joni Armamsyah, dan Marjito Bachri.
Dìjelaskan, bahwa pada Minggu, 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.07 WIB, Nopri Yudi, anggota BPD Pusar mendapat laporan warga soal kegaduhan di RT 03 Dusu 03
Ternyata Sri Ulan dkk tinggal di suatu rumah tanpa izin pemerintah setempat. Mereka sudah 6 hari berada di sana.
Nah, mereka (Sri dkk) sering menyetel musik dan mengganggu warga sekitar.
Lalu, pada hari itu, ternyata Nopri Yudi mendatangi rumah H Basrun tempat lokasi kegaduhan.
Dan Nopri melapor ke Ketua BPD Pusar, Garsubi. Mereka mendapati Sri Ulan dkk kedapatan meminta NIK atau KTP warga dengan memberikan imbalan Merchandise berupa Tubler.
Ada juga kalender Paslon Bertaji dan visi misinya. Lalu, Garsubi menghubungi pihak BP2SS untuk menanyakan apakah ada pelanggaran Pemilu atau tidak.
“Atas dasar itulah kita melaporkan masalah ini ke Bawaslu OKU. Sekarang laporan kita dilemparkan (rekomendasi) ke Polres OKU,” kata Hipzin.
Kok dìrekom ke Polres OKU? Hipzin juga mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Yang jelas rekomendasi Bawaslu itu meyatakaan ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lain oleh Sri Ulan dkk.
Namun, Bawaslu tidak menjelaskan UU apa dan pasal berapa yang dìlanggar.
Kenapa tidak dìteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)?
Entah juga. Kenapa Gakkumdu tidak dìfungsikan. Padahal kejadian ini berkaitan dengan pelakasanaan Pilkada.
Tim Bertaji Lapor Polres
Sementara itu, Tim Hukum Paslon Bertaji, Khair Sya’ban Oktorudy SH telah lebih dulu melaporkan masalah ini ke Polres OKU.
Mereka melaporkan dugaan pengrusakan dan perampasan asset Paslon Bertaji di Desa Pusar.
Hingga kini laporan tersebut masih berproses di bagian Pidana Umum Polres OKU.
Bahkan informasinya Polres OKU sudah meminta keterangan terhadap dua saksi dari pihak Pelapor. ***