Sah! 2 Paslon Peserta Pilkada Karawang 2024 ditetapkan KPU, Pengundian Nomor Urut digelar Malam ini

Konferensi Pers yang digelar KPU Karawang
Konferensi Pers yang digelar KPU Karawang

Filestua.co.id, KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno pada pada Minggu 22 September 2024.

Dua paslon yang sudah ditetapkan tersebut adalah, calon H. Aep Syaepuloh, SE., dan H. Maslani dengan partai politik pengusung, Partai NasDem, PKS, PKB, PDI dan Perindo. Selanjutnya ada paslon Drs, H. Acep Jamhuri., M.Si dan Hj. Gina Fadlia Swara., SE dengan partai pengusung Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PPP, Hanura, PSI, PAN, Garuda, PKN, Partai Buruh, Partai Umat, PBB, dan Partai Gelora.

Bacaan Lainnya

Ketua KPUKarawang Mari Fitriana, menyatakan dua paslon tersebut sudah memenuhi persyaratan dan akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024.

“Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 119, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, bahwa kedua pasangan calon dokumen dinyatakan benar dan sah,” jelas Mari Fitriana dalam Konferensi Pers yang di gelar di Kantor KPU Karawang, Mingggu 22 September 2024.

Masih dikatakan Mari, Setelah melalui serangkaian berbagai proses yang telah dijalani kedua pasangan calon bupati, pasca pendaftaran kedua pasangan calon Bupati Karawang, sudah menjalani beberapa tahapan dari mulai pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga malam ini penetapan kedua (paslon) pasangan calon.

“Maka calon yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. Setelah penetapan hari ini, pada 23 September 2024 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul,” pungkas dia.

Sementara, terkait dengan rapat pleno yang digelar secara tertutup Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab. Karawang, Bapak Putra Muhammad Wifdi Kamal., mengatakan hal itu sebagaimana ketentuan dari PKPU.

“Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup,” tutur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab. Karawang, Bapak Putra Muhammad Wifdi Kamal. ***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *