Filesatu.co.id, KARAWANG | BUSAN Auto Finance (BAF) Cabang Karawang diduga melakukan tindakan yang merugikan konsumen. Seorang konsumen berinisial ES, warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya, meskipun seluruh angsuran dan denda telah ia lunasi.
ES menyampaikan bahwa angsuran terakhir sebesar Rp1.121.000 telah ia bayarkan pada 7 Juni 2024. Namun, pihak BAF meminta ES untuk melunasi denda tambahan sebesar lima juta rupiah sebelum BPKB dapat diserahkan.
“Saya bingung kenapa dendanya bisa begitu besar,” ujar ES. Merasa denda yang dikenakan terlalu tinggi, ES mengajukan permohonan pengurangan. Setelah proses negosiasi, denda akhirnya diturunkan menjadi Rp2.015.000, yang kemudian ia lunasi pada 26 Agustus 2024.
Setelah membayar denda tersebut, ES berharap BPKB akan segera diterima. Namun, pihak BAF tetap menolak menyerahkan BPKB dengan alasan bahwa pengajuan pengurangan denda masih harus diproses di kantor pusat.
“Walaupun nilai denda sudah disepakati dan saya sudah bayar ke pihak kasir, namun BPKB saya masih belum diberikan,” ungkap ES.
Yang anehnya, pihak BAF juga tidak bisa memberikan kepastian kapan BPKB akan diserahkan, bahkan ES diminta untuk membayar biaya penitipan BPKB selama menunggu keputusan dari kantor pusat.
“Saya merasa dipermainkan. Selain tidak ada kepastian kapan BPKB saya akan diberikan, mereka juga membebankan biaya titip BPKB,” keluh ES.
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada pihak BAF Cabang Karawang pada Rabu (18/9/2024) tidak membuahkan hasil. Menurut petugas keamanan, kepala cabang dan bagian koleksi sedang dalam pertemuan, sehingga tidak dapat ditemui. ***