Filesatu.co.id, KARAWANG | LSM GMBI Distrik Karawang, menolak keras terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4e, tentang aturan pemberian alat kontrasepsi (kondom) kepada siswa sekolah. Hal terserbut disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Karawang Asep Mulyana.
Dikataknnya, pasal tersebut bisa menimbulkan multi tafsir yang berakibat terjadinya kekisruhan di masyarakat bawah, terutama untuk kalangan budayawan dan kalangan Agamawan.
“Juga sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk melegalkan prostitusi dikalangan remaja,”ucapnya, saat ditemui awak media di Kantornya, Selasa 13 Agustus 2024.
Ditambahkan Asep Mulyana, sseharusnya pemerintah tidak memasukan pasal tersebut di PP no 28 yang baru ditandatangani presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 Juli 2024 terkait Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan tersebut bisa dimaknai melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.
“Walaupun kuat dugaan terkait anggaran di kementerian, masa sih harus se vulgar itu seorang Menteri Kesehatan membuat aturan. Dan jika memang untuk meminimalisir angka kelahiran di usia dini gak perlu se ekstrim itu cukup dengan melibatkan petugas dari tingkat paling bawah seperti penghulu dan lain lain,”ujarnya.
Ditegaskannya, kami selaku Lembaga sosial kontrol kinerja Pemerintahan dan Swasta, dengan ini menentang keras pasal tersebut untuk segera di hapus demi keberlangsungan dan peningkatan moral anak Bangsa dari invasi budaya seks bebas yang notabene sudah mulai menggerogoti moral anak bangsa, dan kalau tidak kita antisipasi dari sekarang bisa hancur Bangsa yang bermartabat ini.
‘Kami berharap kepada presiden Joko Widodo agar segera menghilangkan pasal tersebut dan menegur dan memeriksa kementrian kesehatan dan stafnya yang merencanakan poin tersebut jangan jangan ada titipan dari pihak tertentu yang menginginkan bangsa ini menuju kehancuran dalam hal moral dan akhlak,”tandasnya. ***