Ketua Komando Gagak Hitam Apresiasi Kinerja Polres Jember Dalam Penanganan Kasus Perusakan Banner Calon DPRD Jember

 

Filesatu.co.id,Jember | Buntut perusakan banner caleg DPRD Kabupaten Jember dari partai NASDEM di wilayah kec Jombang Kab Jember pada masa politik akhir 2023 lalu akhirnya memasuki babak baru. Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan banner tersebut.

Bacaan Lainnya

Meski dinilai agak lamban namun pimpinan Komando Gagak Hitam Perkasa wilayah Jember Selatan dan juga Pimpinan Umum Investigasi Nasional Moch. Bashori Syach, SH sangat mengapresiasi kinerja polisi ini. Karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat. Sehingga bisa menjadikan efek jera kepada yang lain agar tidak menganggap sepele tentang pengrusakan banner ini, ujarnya saat ditemui di kantornya jalan Puger desa Jambearum kecamatan Puger Jember, Rabu (29/5/2024).

“Ini sama halnya dengan pembunuhan karakter atau mentalitas seseorang, dan bisa menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak dengan mudah merusak banner atau alat peraga kampanye (APK)” ujarnya.

Dengan ditetapkanya 6 orang sebagai tersangka ini, Bashori meminta Polres Jember untuk segera melanjutkan proses hukum ini ke Meja Hijau agar masyarakat bisa menilai dan melihat bahwa tidak semudah itu perbuatan yang sekira melanggar hukum akan gampang dilakukan di masyarakat.

“Agar tidak terulang lagi dengan kasus yang sama yang akan dilakukan oleh orang lain, apalagi ini tahun politik, sebentar lagi pemilihan kepala daerah” tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum tersangka M.Kisan, SH saat di Mako Polres Jember usai mendampingi tersangka pada beberapa media menyampaikan,”Hari ini, kami mendampingi klien kami, yang menjalani pemeriksaan tambahan. Pihak Polres Jember sudah menetapkan 6 tersangka kasus 170 terhadap klien kami,”katanya

Lebih lanjut, Kisan menyatakan, penetapan tersangka kliennya terjadi setelah polres mendatangkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa memindahkan banner, yang sebelumnya berfungsi menjadi tidak berfungsi, sama halnya dengan perusakan.

“Ditetapkannya tersangka pada klien kami karena saksi ahli menjelaskan bahwa pemindahan banner yang dilakukan klien kami sama dengan perusakan”.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Achmad Khoirul Fatoni, caleg dari Partai Nasdem melaporkan Agus Jagal dan Jamik serta beberapa temannya dalam kasus perusakan bannernya. Tidak hanya itu, terlapor cs juga dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan membuat statemen-statemen yang merugikan dirinya kala itu sebagai calon anggota legislatif. Dan akhirnya polisi memanggil 6 orang tersangka ini. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *