Filesatu.co.id, KARAWANG | PASCA Ibunya mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi drainase yang tidak rapi. Warga Rawagabus, Kabupaten Karawang, mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk mengajukan gugatan, Puga Hilal Bayhaqie dalam gugatannya, tidak hanya menyasar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, tetapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta dua perusahaan besar, yaitu Telkom dan PLN. Menurutnya bahwa keterlibatan kedua perusahaan tersebut terkait dengan masalah infrastruktur yang turut memperburuk kondisi jalan.
Dikatakan Puga, persoalan substansinya terkait drainase, pemerintah ini asal-asalan mengerjakan jalan. Buktinya ada yang jatoh, ibu saya masuk RS, bukti-buktinya ada sampai giginya goyang.
“Ibunya mengalami cedera serius akibat terjatuh di jalan yang berlubang dan tidak terawat, yang menunjukkan kelalaian dari pihak pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur,” terang Puga saat diwawancarai awak media di PN Karawang, Rabu 22Mei 2024.
Dicerikan Puga, ia telah melakukan aksi protes seorang diri di depan Gedung Pemkab Karawang. Pada saat itu, ia berusaha untuk menyuarakan keluhan masyarakat terkait kondisi drainase yang memprihatinkan. Ia menambahkan bahwa pihak pemerintah sempat berjanji untuk segera melakukan perbaikan, namun hingga kejadian yang menimpa ibunya, janji tersebut belum terealisasi.
Selain menyoroti kondisi drainase, Puga juga menggugat PLN dan Telkom. Ia mengungkapkan bahwa banyak kabel dari kedua perusahaan tersebut yang menjuntai dan berantakan di trotoar jalan. Menurutnya, kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pejalan kaki.
“Itu membahayakan pengguna jalan, baik drainase rusak maupun kabel menjuntai,” tegasnya.
Puga menyatakan bahwa pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memilih perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek infrastruktur, serta segera memperbaiki proyek-proyek yang bermasalah.
“Proyek pembangunan drainase yang di Johar yang kami permasalahkan. Proyek yang gak bener yang jadi dasar gugatan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puga menjelaskan bahwa jalan yang menjadi fokus utama gugatannya adalah Jalan Suroto Kunto Rawagabus.
“Setau saya dulu jalan nasional, sekarang jadi jalan Kabupaten. Terus kalau trotoar atau drainase, setau saya itu proyek Pemda. Mudah-mudahan gugatan kami diterima,” harapnya.
Ia berharap bahwa dengan gugatannya ini, pemerintah daerah akan lebih memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur lainnya demi keselamatan masyarakat.
Sementara itu, sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 22 Mei 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 5 Mei 2024 mendatang untuk menunggu kehadiran para tergugat.
Puga berharap bahwa melalui proses hukum ini, hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan akan diakui dan diperjuangkan, serta dapat mendorong pemerintah daerah untuk bertindak lebih serius dalam memperbaiki infrastruktur publik. ***