Secara Tegas, KPU Karawang Pecat 4 Anggota PPK Pelaku Curang Pemilu 2024

Mari Fitriana Ketua KPU Karawang
Mari Fitriana Ketua KPU Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Secara resmi telah memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berbuat curang pada Pemilu 2024.

“Akibat perlakukan curang, dengan tegas kami KPU Karawang memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada 4 anggota PPK yang telah terbukti melanggar kode etik pemilu,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (05/04/2024)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Mari mengatakan, Dari Keempat anggota PPK yang disanksi pemecatan tersebut yaitu H dan HM dari PPK Kecamatan Pakisjaya, H dari PPK Kecamatan Cikampek dan AM dari PPK Kecamatan Lemahabang.

“Berdasarkan keputusan, KPU Karawang, kami secara tegas telah memecat anggota yang melakukan pelanggaran etik tersebut, itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024 kemarin,” katanya.

Masih menurut Mari, keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Karawang yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

“Kejadian yang terjadi di Kecamatan Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu karena UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara,” ulasnya.

Masih dikatakan Mari, Selain sanksi pemecatan, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek, lalu Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.

“Adapun saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian,” katanya.

Ia pun menambahkan, masa kerja Badan Adhoc PPK maupun PPS telah selesai pada tanggal 4 April 2024. Kepada mereka, dirinya mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang.

Dengan adanya kasus oknum PPK yang bermain curang saat pemilu kemarin, diharapkan tidak terulang lagi di Pilkada Karawang pada 27 November 2024 mendatang.

“Ke depannya diharapkan siapapun yang akan ikut bergabung sebagai Badan Adhoc agar menjaga integritas sebagai Penyelenggara dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu,” tutupnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *