Filesatu.co.id-SUMEDANG | JELANG hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memusnahkan 12.322 surat suara yang rusak dan kelebihan.
Pemusnahan surat suara berlangsung di halaman kantor KPU Sumedang Jalan Serma Muchtar No.98 Situ Kecamatan Sumedang Utara Sumedang Merdeka, Selasa 13 Februari 2024 malam.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi , mengatakan setelah penyortiran dan perhitungan, kebutuhan surat suara untuk pemilu di KPU Kabupaten Sumedang sebanyak 916.017 surat suara.
“Jumlah itu untuk semua jenis pemilihan baik presiden hingga DPD dan DPR dan telah dilakukan pendistribusian logistik ke masing-masing TPS,” jelas Ketua KPU Sumedang
Secara proses sortir dan pelipatan, KPU Sumedang mendapati 12.322 surat suara yang dikategorikan rusak serta kelebihan, diantaranya ada yang sobek, warnanya buram, gambar partai nomer tidak sama.
Perinciannya surat suara pemilu Presiden dan wakil Presiden 3.085 lembar, surat suara DPR 1.718 lembar, surat suara DPRD provinsi 2.429 lembar, surat suara DPD 3.733 lembar, surat suara DPRD Kabupaten/Kota 1.357 lembar.
“Berdasarkan PKPU nomor 1395 tahun 2023, surat suara yang masuk kategori itu wajib dimusnahkan,” kata Ogi Ahmad Fauzi
Pemusnahan surat suara itu disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan dari Polres, Kodim, Kesbangpol yang sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan, nomor : 16/pp/.08.1-BA/3211/1/2024, Tentang Pemusnahan kelebihan Suarat suara pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sumedang.
Ia menyebut, berita acara itu selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang terkait, termasuk ke media..
“Harapan kami, setelah surat suara ini dimusnahkan berarti semua jelas,” pungkas Ogi Ahmad Fauzi. ***