Filesatu.co.id, KARAWANG | Polemik pembenahan dan perapihan paving block di Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang, belum mereda. Keluhan masyarakat terkait debu yang muncul selama pekerjaan berlangsung menjadi sorotan. Di tengah persoalan tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, menilai evaluasi seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pihak pelaksana proyek, tetapi juga menyentuh aspek perencanaan yang disusun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Menurut Bah Wandi sapaan akrabnya, pekerjaan pemasangan paving block memang berpotensi menimbulkan debu karena materialnya tidak direkatkan seperti konstruksi jalan beraspal. Namun, ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan tahapan dan progres pekerjaan di lapangan.
“Berkaitan dengan proyek pembenahan atau perapihan paving block di jalur Tuparev Kabupaten Karawang, memang itu merupakan sebuah dinamika yang tidak selesai sampai dengan hari ini, di mana masyarakat memang mengeluhkan persoalan masalah debu,” ujar Bah Wandi
Ia menjelaskan, penggunaan paving block tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan akses lalu lintas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperindah kawasan perkotaan. Menurutnya, penataan tersebut kemungkinan diarahkan untuk membangun identitas visual atau ikon yang menjadi ciri khas Kabupaten Karawang.
“Kalau memang keinginan Bupati dalam hal pemasangan paving block atau perapihan di jalur tersebut bukan hanya untuk bagaimana memberikan kenyamanan berkaitan dengan akses lalu lintas masyarakat, melainkan juga mengedepankan estetika, tentunya pemerintah Kabupaten Karawang bertujuan agar Karawang memiliki ikonik yang memiliki ciri khas tertentu,” katanya.
Meski demikian, Bah Wandi menegaskan bahwa persoalan teknis dalam proyek tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pelaksana kegiatan. Ia berpandangan, kontraktor bekerja berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan proyek.
Karena itu, menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sebagai OPD teknis perlu memberikan penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan pengawasan, serta pertimbangan teknis yang mendasari pekerjaan paving block di Jalan Tuparev.
“Yang namanya pelaksana itu adalah eksekutorial yang melaksanakan kegiatan berdasarkan petunjuk teknis, baik itu dari aspek perencanaan maupun fungsi pengawasan. Dalam hal ini, tidak fair kalau hanya menyalahkan pihak pelaksana saja, melainkan juga patut dipertanyakan pihak daripada dinas teknis, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan,” tegasnya.
Bah Wandi menyatakan, LMP Markas Daerah Jawa Barat mendukung pihak pelaksana yang telah memperoleh kontrak pekerjaan tersebut. Namun, dukungan itu tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap kebijakan teknis yang mendasari proyek.
“Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat mensupport penuh pihak pelaksana yang mendapatkan kontrak, tapi mempertanyakan aspek perencanaan dari dinas teknis, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Karawang,” pungkasnya
Pernyataan tersebut menempatkan aspek perencanaan sebagai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi proyek penataan Jalan Tuparev. Di tengah keluhan warga mengenai debu, penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengenai pertimbangan pemilihan material, metode pekerjaan, dan mekanisme pengawasan menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh.***









