Filesatu.co.id – KARAWANG | BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Keputusan itu diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 05 Februari 2024 lalu.
Keputusan itu pun disambut baik Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) dengan menggelar doa bersama dan sujud syukur usai mendengar tuntutannya saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dikabulkan Pemerintah.
Di sisi lain, Ketua DPD Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Jawa Barat, H. Abdul Halim merasa geram dengan klaim sepihak dari organisasi tersebut atas keberhasilan disetujuinya revisi UU Desa Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.
“Yang menjadi inisiator dan memperjuangkan revisi Undang-undang desa tersebut adalah Papdesi, sebelumnya mereka Apdesi menolak akan rencana revisi UU desa tentang masa jabatan kepala desa, jadi jangan saling klaim klaim seperti itu,” ungkap Ebeh Halim sapaan akrabnya saat ditemui awak media dikediamannya, Rabu 07 Februari 2024.
Daikatakan Ebeh Halim sapaan akrabnya, pihaknya menginisiasi revisi UU desa tentang masa jabatan kepala desa saat rakernas Papdesi di Jawa Tengah pada tahun lalu, setelah itu hasil dari rakernas tersebut kami mengirimkan surat ke Pemerintah dan DPR untuk mengajukan revisi UU desa tersebut.
“Kami pun beberapa kali melakukan aksi damai dengan membawa massa Papdesi sebanyak 35.000 di depan gedung DPR RI agar revisi UU desa segera disetujui dan disahkan oleh Pemerintah,”ujarnya.
Disampaikan Ebeh Halim pihaknya menggunakan cara cara santun dan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi terkait revis UU desa, selain melakukan aksi damai, kami melakukan lobi lobi politik ke ketua DP, ketua MPR, ketua DPD RI.
“Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan Papdesi, akhirnya revisi UU desa disetujui masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 8 tahun, berbeda dengan tuntutan kami sebelumnya yaitu masa jabatan kepala desa 9 tahun dengan maksimal 2 periode,”ucapnya.
Diirinya, bersyukur revisi UU desa tentang masa jabatan kepala desa sudah disetujui dan berharap UU tersebut segera disahkan.
“Semoga seluruh kepala desa bisa kembali fokus bekerja meningkatkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di desa,”tandasnya. ***