Kontraktor Pelaksana Jembatan Dawuhan Datangkan Alat Berat Dari Wika Pastikan Proyek Selesai Sesuai Jadwal 

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

Filesatu.co.id, Blitar | Kontraktor pelaksana Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, memastikan pengerjaan bakal selesai tepat waktu dari perpanjangan waktu yang sudah diberikan. Bahkan, guna mempercepat pelaksanaan lanjutan pihaknya juga telah mendatangkan alat-alat berat dari PT. WIKA untuk memobilisasi pemasangan Girder.

Proyek senilai Rp 7 miliar lebih ini seharusnya rampung pada 22 Desember 2023 lalu. Kemudian pihak kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Menurut asisten pelaksana Supriono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dari progres yang belum diselesaikan tinggal 20 persen. Pasalnya, pekerjaan yang paling berat yakni agunan (tumpuan girder jembatan) sudah terselesaikan.

“Mulai besok pagi (Jumat, 19/1/2024) sudah datang, lalu di setting untuk pemasangan Girder. Mudah-mudahan Minggu ini selesai, kemudian tinggal finishing,” ungkap Supriono, Kamis, (18/01/2024).

Percepatan penyelesaian pembangunan Jembatan Dawuhan ini juga dipastikan selesai oleh Anggit Candra selaku konsultan pengawas (CV. Adhirajasa Ciptana Engineering). Dirinya merasa optimis selesai setelah pemasang Girder.

“Sambil menunggu umur pemasang Girder, nanti kita bisa mengejar progres pemasangan batu,” ujar Anggit.

“Selain itu, untuk mengejar progres, kita instruksikan penambahan pekerja yang sebentar lagi datang, juga material jangan sampai putus,” lanjut Anggit.

Disisi lain, alasan perpanjangan waktu itu diberikan, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, karena faktor lokasi yang sulit dikerjakan.

Ivong juga mengatakan, meski telah diberikan perpanjangan waktu, sesuai aturan, kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.

“Yang jelas ada kontrak perpanjangan pengerjaan yang telah disepakati antara Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Dinas terkait. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan,” tutup Ivong Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa hari yang lalu. (Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *