Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapana sdr. Gede Putu Arka Wijaya, Sat. Reskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan, rabu 22/11/2023.
Pada Hari Selasa tanggal 14/11/2023 berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26/4/2023, Penyidik beserta Tim Gabungan Melaksanakan Upaya Paksa *PENANGKAPAN* terhadap TERSANGKA sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA di Rumah Ybs. sekitar pukul 21.30 Wita, dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra STrk.
Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status SAKSI sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA menjadi *TERSANGKA*.
Proses Penangkapan di awali dengan pemberitahuan status TERSANGKA kepada Sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tgl 14/11/2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan, karena setelah sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA ditetapkan sebagai tersangka dN diduga melarikan diri.
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak TERSANGKA menuju Polres Buleleng, Namun TERSANGKA secara tidak koperatif menentang upaya paksa tsb, dengan Berteriak, Menentang, Menantang, serta Mendorong Penyidik. TERSANGKA Juga memanggil keluarga ybs, dan media-media online agar merapat ke Rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Penyidik beserta Tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar TERSANGKA dan keluarga Koperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya Tim Melakukan Penangkapan kepada TERSANGKA.
Tim media online ybs melalukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tsb merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan.
Sementara Tim Gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan vidio dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang Tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15/11/2023.
Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks), mari kita semua tetap bijak dalam ber Medsos, imbau KBP Jansen.
Laporan : Benthar