Sinergi Komisi VI Dan Kementerian Perdagangan RI, Pastikan Kesiapan Pengawasan Lapangan Perlindungan Hak Masyarakat Di Kabupaten Blitar

Filesatu.co.id, Blitar | Ketua Komisi VI DPR RI Dr. Anggia Ermarini bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat literasi serta merampungkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kolaborasi strategis ini turut ditandai dengan peresmian Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2026 guna memastikan kesiapan pengawasan lapangan dan perlindungan hak masyarakat.

Bertempat di Hall Kampung Coklat Kabupaten Blitar, dalam kegiatan tersebut, Anggia menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen, terutama di tengah maraknya transaksi jual beli secara daring atau online. Minggu (25/10/2026).

Bacaan Lainnya

Anggia menjelaskan, Komisi VI DPR RI tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dipasarkan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap ada peningkatan literasi bagi para konsumen. Masyarakat harus memahami haknya untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan apa yang ditawarkan,” ujar Anggia.

Ketua komisi VI DPR RI tersebut menyampaikan bahwa, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pembeli, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar mengenai barang yang dijual.

“Anggia mencontohkan transaksi jual beli online yang kerap menimbulkan persoalan ketika barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi atau penawaran penjual. Hal-hal seperti ini yang ingin kita sosialisasikan kepada masyarakat, supaya mereka memahami haknya ketika membeli suatu produk,” tandasnya.

Anggia juga berharap masyarakat semakin kritis dan cermat sebelum melakukan transaksi, termasuk memeriksa informasi produk serta memahami hak-haknya apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.

” Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan menjalankan kegiatan perdagangan secara bertanggung jawab dengan memberikan informasi produk secara transparan dan memenuhi apa yang telah ditawarkan kepada konsumen,” jelasnya.

Terkait persoalan pinjaman online atau pinjol, Anggia menjelaskan bahwa isu tersebut berada dalam ranah sektor jasa keuangan sehingga tidak menjadi fokus utama pembahasan perlindungan konsumen dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Anggia berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen semakin meningkat. Dengan demikian, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan secara adil, transparan, dan saling menguntungkan.

Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi serta sahabat SAE di Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik mengenai kebijakan perdagangan dan pentingnya perlindungan konsumen.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *