Simpan Shabu di Bawah Tiang Listrik, Oknum Security Restaurant di Amankan Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai

Filesatu.co.id,  Badung – Bali | Seorang pria dengan inisial INW (45) asal Ungasan Kuta Selatan Badung diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada minggu (30/10/2023) malam lalu karena kedapatan membawa shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Penangkapan INW yang bekerja sebagai security di daerah Jimbaran ini merupakan pengembangan informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si. membenarkan mengenai diamankannya seorang pria dengan inisial “INW” karena terlibat kasus narkoba.

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,”ujarnya.

Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, kronologis penangkapan pria yang memiliki tatto di kedua tangan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembututan terhadap diri pelaku pada minggu (30/10/2023) malam sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan hingga di temukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.

“Saat di tanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia juga mengatakan barang tersebut di beli seharga Rp. 350.000,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet dalam keterangannya pada selasa (7/11/2023).

Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengkomsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.

Atas perbuatan pelaku terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

AKP Wayan Selamet juga mengatakan saat ini pelaku sudah sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *