Filesatu.co.id, Jember | Kejaksaan Negeri Jember menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kamis (5/10/2023)
Ketiganya yaitu AD, perempuan berusia 28 tahun asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED, laki – laki 41 tahun asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Ketiga yaitu HAR, laki – laki usia 30 tahun memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Arief Fatchurrohman, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Kepala Kejari Jember menegaskan, perkara tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
“Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan guna mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” terangnya.
Dalam pers rilis tersebut, Kepala Kejari Jember menyebutkan tiga lapis pasal dikenakan kepada ketiga tersangka.
Untuk primair, tersangka dikenakanPasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedang subsidiairnya yaitu Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.
Lebih subsidiair, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.
“Atas perkara ini, kami mengimbau agar masyarakat Jember lebih berhati-hati. Para korban dijanjikan kerja di luar negeri, di Kamboja, namun diperkejakan untuk menipu. Sedang orang yang ditipu adalah orang Indonesia,” ungkapnya.
Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo, Jember, telah memberikan kesaksian.
Mereka yaitu AZ dan ID. Tersangka AD meminta keduanya menyiapkan biaya sebesar Rp. 15 juta dan biaya-biaya lainnya.
Bahkan ID melalui suaminya, IZ, memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.
Korban berikutnya adalah ACH dan PER. Tersangka AD menyuruh keduanya menyiapkan biaya sebesar Rp. 12 juta.
Ada juga korban yang mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Korban ini beriniasl LAT.
Korban lainnya yaitu NAS. Tersangka AD meminta korban yang berasal dari Kecamatan Mayang, Jember, ini untuk menyiapkan biaya sebesar Rp. 13,5 juta.
Terkait kronologis perkara, Kepala Kejari Jember menjelaskan, mulanya AD mendapatkan informasi dari DEB dan TIR (saudara AD) yang mengatakan ada lowongan pekerjaan di Kamboja.
Selanjutnya, untuk memastikannya, tersangka AD pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama AMEY.
Usai pertemuan itu, AD mencari calon tenaga kerja migran dengan iming-iming gaji tinggi. Janjinya adalah bekerja sebagai marketing dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 700 Dollar per bulan atau sekitar Rp. 10,5 juta dengan bonus setiap bulannya.
Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang yang disebutkan tersangka AD.
Selanjutnya ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. Sedangkan AZ dan ID, atas suruhan AD, membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri karena prosesnya lebih mudah.
Pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 19.00, AZ dan ID ke Kediri bersama-sama AD dan suaminya.
Keesokan harinya, mereka menemui tersangka HAR, biro jasa pembuatan paspor, yang sebelumnya dihubungi tersangka DED atas suruhan AD.
Atas peran HAR dan DED itu, tahun kelahiran AZ di KTP tertera 1979 menjadi tahun 1987.
AD memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada DED. Oleh DED, uang sebesar Rp. 1,4 juta diberikan kepada HAR.
HAR kemudian menggunakan uang itu untuk membayar billing sebesar Rp. 350 ribu, diserahkan ke FAH (petugas imigrasi) sebesar Rp 700 ribu. Sisanya sebesar Rp. 350 ribu dimiliki sendiri.