Nekat Rusak Mobil Dinas Polri, Rudenim Denpasar deportasi WN AS

Filesatu.co.id, Badung – Bali | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), kali ini berasal dari Amerika Serikat karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi, 11/07/2023.

Sebelumnya WNA laki-laki berinisial TCFJR (44) TCFJR diketahui pada 14 Juni 2023 lalu ditahan oleh pihak kepolisian karena telah nekat menghadang kendaraan dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak. Selain itu TCFJR juga merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan, oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16/6/2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya” ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa dalam hal ini imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. TCFJR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11/7/2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *