Filesatu.co.id, Badung Bali | Sebanyak 16 (enam belas) orang petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPIDenpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terima penghargaan Direktur
Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Minggu (01/07/2023) sore.
Penganugerahan penghargaan
tersebut diselenggarakan untuk mengapresiasi kinerja para petugas yang telah berhasil
meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun) yang merupakan terduga
tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA
subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol
dalam pengamanan buronan internasional tersebut. Semoga penganugerahan penghargaan ini
menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga
semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi,
Silmy Karim di sela-sela acara.
Silmy menambahkan, penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan
Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun
berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya. SG kemudian
diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai
dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah
villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita
akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia”, tegas Dirjen Imigrasi.
Berikut keenam belas petugas imigrasi penerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai:
1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim;
2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda;
3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian;
5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
7. Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
8. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
9. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
10. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian;
11. Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian;
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian;
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian;
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada
di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari
Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police
Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang
bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan
peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin
efektif dan efisien,” tutup Silmy.
Laporan : Benthar