Filesatu.co.id, NTT | Berita ramai ramai yang menyebut suatu pengerjaan proyek Drainase yang menduga menggunakan bahan tidak sesuai spek sehingga asal jadi di wilayah kabupaten Rote Ndao – NTT.
Bahkan selain di pemberitaan juga beredar video perdebatan hebat soal pengerjaan proyek tersebut, di dalam video yang berdurasi 2.50 detik tersebut mempertontonkan sebuah pasir yang kurang pas untuk penggunaan bahan proyek kepada pekerja proyek.
Nampak seorang memakai baju putih dengan memegang kain hitam di tangan berseteru dengan beberapa orang yang mengenakan semacam rompi proyek warna oranye saling mengeluarkan ucapan seputar pengerjaan proyek.
” Secara kasap mata coba bapak lihat, apakah semacam itu,” kata dalam video yang belakangan diketahui seorang Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk.
Dikutip dari media jbm.co.id, melaporkan bahwa Proyek ruas jalan Ba’a-Batutua di Kabupaten Rote Ndao yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUPR Provinsi-NTT diduga dikerjakan asal jadi, karena menggunakan material tidak berkualitas.
Paket pekerjaan penanganan logsemen yang bersumber dari dana DAK Provinsi tersebut dikerjakan oleh PT. Tunas Baru Abadi.
Bahkan, proyek yang bernilai 7.007.800,000,00 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Tunas Baru Abadi dengan konsultan pengawas dari PT Koninda Panorama Konsultan dengan jangka waktu pelaksanaan 165 hari kalender dengan nomor kontrak PUPR.BM.05.01/600.21.10.2/SPK/08/III/2023.
“Pekerjaan jalan yang menggunakan DAK yang dianggarkan melalui APBD Provinsi yang lokasi proyeknya berada di Kabupaten Rote Ndao. Dengan ini, saya mohon supaya Aparat Penegak Hukum, baik Kejati NTT, Kejari Rote Ndao, Polda NTT dan Polres Rote Ndao agar bisa pulbaket dan tindak oknum kontraktor termasuk konsultan Pengawas,” tegas Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Juni 2023 pukul 11.00 WITA.
Disebutkan, setiap tahun proyek-proyek dikerjakan asal jadi sehingga mutu pekerjaan rendah akibatnya rakyat tidak bisa menikmati manfaatnya untuk jangka waktu lama.
“Republik ini tidak akan maju-maju kalau kita kerja sudah dibayar pakai uang rakyat tapi masih juga pencuri. Setiap saat kami DPRD minta supaya proyek-proyek dikerjakan sesuai spesifikasi tapi faktanya lain di lapangan,” terangnya.
Paulus Henuk selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rote Ndao meminta Kajati NTT dan Kapolda NTT memerintahkan APH di Rote Ndao, agar menindak tegas oknum-oknum penggarong uang rakyat tersebut.
“Saya juga minta Pak Kajati dan Pak Kapolda bisa berikan pantauan terhadap proses hukum terhadap dugaan korupsi dana covid dan pengadaan Rumput Odot di Rote Ndao. Selama ini kasus-kasus yang ditangani yang diduga melibatkan oknum penguasa sering masuk angin dan tidak berujung. Misalnya, kasus ASN Napikor di Polres Rote Ndao, Kasus Tanah Ne’e yang sudah tersangka di Kejaksaan, namun diduga direkayasa dan berujung praperadilan, kasus ini bisa dibuka, karena ada novum dan juga Kasus tanah Oehandi,” ungkapnya.
Terlebih lagi, Trias Politika harus menjalankan fungsi dengan baik. Kalau eksekutif dan legislatif kerja sambil nyolong, maka Yudikatif harus menindak tegas. “Kalau ketiga pilar ini selingkuh dalam menjalankan tupoksi, maka rakyat jadi korban terus,” pungkasnya.
Apalagi, Masyarakat dan Media sudah memberitakan, maka kontraktor dan konsultan pengawas agar segera membongkar dan menggantikan dengan material sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis.
“Konsultan dan kontraktor yang kualitas kerja rendah mestinya jangan dikasih pekerjaan lagi. Kalau dia lagi-dia lagi jangan-jangan ada udang dibalik batu,” tutupnya.