Filesatu.co.id, Blitar | DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Jawaban Bupati Blitar atas Pandangan Fraksi Fraksi. Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i didampingi Wakil Ketua DPRD Mujib SM, Susi Narulita, Anggota DPRD Kepala OPD dan Undangan. Selasa, (21/03/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari PKB M Rifa’i pada media usai Rapat Paripurna menjelaskan, Hari ini pihaknya menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi dan sekaligus Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas draf Ranperda yang sudah masuk di DPRD Kabupaten Blitar.
“Dari 7 Ranperda itu kita rumpungkan menjadi 5 Pansus, pansus 1 sampai 5, dan yang digabung itu Pansus 3 sama Pansus 4 ada yang membahas 2 Ranperda karena satu rumpun kalau yang lain satu satu,” jelas M Rifa’i.
Terkait Rapat Paripurna kemarin yang terjadi penolakan Ranperda yang diajukan Bupati Blitar, M Rifa’i menyampaikan bahwa, “Tidak, yang kemaren itu sebenarnya hanya jawaban, di Rapat Paripurna itu yang pertama kalau membahas kaitan dengan draf Ranperda maka istilahnya di Tatib itu pembicaraan awal adalah seremoni,” ujarnya.
Lebih lanjut M. Rifa’i menyampaikan bahwa, “Yang pertama adalah penyampaian Bupati terhadap draf Ranperda, setelah itu jawaban fraksi fraksi, lalu Jawaban Fraksi fraksi, terakhir Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi fraksi,” lanjut M. Rifa’i.
“Nah pembicaraan tahap kedua itu nanti di pansus pansus, persoalan apa dinamika yang ada di pansus pansus, monggo terserah masing-masing anggota fraksi fraksi yang sudah di bentuk nanti di Pansus pansus, dan Alhamdulilah lancar, kemarin juga lancar hanya ada miskomunikasi aja, gak masalah! Tapi untuk saat ini semua keanggotaan pansus sudah terbaca dan bulan depan untuk pembahasan pansus pansus Ranperda sudah bisa di mulai,” tandas M. Rifa’i.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i berharap, “Menjelang tahun politik ini, mohon beri kami waktu sampai selesailah, semoga semua sesuai jadwal untuk semua pembahasan pansus ini dan di akhir tahun bisa dilakukan Paripurna untuk pengambilan keputusan,” pungkasnya.(Pram/Adv).