Langgar Aturan Keimigrasian Dua WNA Asal Nigeria  Diamankan Tim Gabungan Imigrasi Kelas 1 TPI Bali 

Tim Gabungan Keimigrasian Kelas 1 TPI Bali saat menggelar razia WNA diduga melanggar Keimigrasian.

Filesatu.co.id, Denpasar- Bali | Pemerintah provinsi Bali terus melakukan upaya  penertiban bagi Warga Negara Asing (WNA) pasca beberapa insiden yang melanggar aturan  keimigrasian selama tinggal serta adanya berperilaku yang kurang baik selama tinggal di Bali.

Bacaan Lainnya

Antisipasi hal itu, petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dipimpin langsung Kepala
Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang  Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya. Selasa (28/3/2023).

Selain mendapatkan laporan warga Tim  sudah mengendus terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi. menjelaskan bahwa untuk ketertiban keimigrasian di Bali mengambil langkah cepat melalui razia di beberapa tempat sehingga kantor Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan dua orang Asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO dan CAO di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari
kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa,” ungkap Kepala
Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi.

Ditambahkan Tedy, keduanya saat ini berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih
lanjut,”pungkasnya.

Laporan: Bentar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *