Giliran Linmas Se-Kota Malang Dapatkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Filesatu.co.id, Kota Malang |Ratusan personel Linmas dari 57 kelurahan di Kota Malang mendapatkan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Senin (28/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang Heru Mulyono memimpin secara langsung edukasi kepada 114 anggota linmas. Kegiatan sosialisasi tersebut juga mendatangkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Kejaksaan Negeri Malang serta Polresta Malang Kota.

Heru Mulyono mengungkapkan bahwa pelibatan linmas untuk mewaspadai dan memerangi peredaran rokok ilegal sangatlah penting. Linmas diharapkan dapat mengenali apakah rokok yang beredar di wilayahnya merupakan rokok dengan cukai asli atau tidak.

“Sosialisasi ini sangatlah penting, belum semua linmas bisa membedakan pita cukai asli atau palsu. Bahkan ada juga pita cukai palsu tapi bentuknya mirip dengan yang asli,” kata Heru Mulyono

Untuk itu Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono meminta kepada bea cukai untuk dapat memberikan edukasi terkait pita cukai asli dan palsu. Sehingga kedepan dalam bekerja, linmas dapat dengan mudah mengindentifikasi peredaran rokok ilegal dan akan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan tindakan di wilayahnya.

“Namun harus diingat bahwa linmas hanya memberikan informasi saja dan tidak boleh melakukan tindakan. Informasi tersebut bisa disampaikan kepada satpol pp bersama bea cukai. Penindakan yang dilakukan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan,” tambah Heru Mulyono

Selain edukasi mengenai peredaran rokok ilegal, linmas se -Kota Malang juga mendapatkan sosialisasi tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) wilayah Kota Malang.

Dijelaskan bahwa alokasi anggaran DBHCHT pada tahun 2022 Kota Malang sebesar 36,1 miliar rupiah yang dibagi menjadi 3 bidang. Namun ditambah SILPA tahun 2021 alokasi anggaran pemanfaatan DBHCHT terakumulasi menjadi 56 miliar.

“50% dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% dialokasikan untuk bidang kesehatan,” jelas Heru Mulyono.

Ratusan linmas mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal

Heru Mulyono juga menjelaskan contoh alokasi untuk kesejahteraan masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemerintah Kota Malang. Selain itu juga ada bantuan modal yang nantinya akan dilaksanakan Diskopindag.

Sementara itu anggaran sebesar 20 miliar atau 40% dari total anggaran akan disalurkan kepada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Besarnya DBHCHT wilayah Kota Malang diharapkan mampu kembali kepada pemenuhan kepentingan masyarakat. Bahkan jika ditemukan SILPA anggaran, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tetap akan digunakan di kegiatan yang sama pada tahun berikutnya.

 

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *