Polsek Bangsalsari Ringkus Pemuja Sabu

Filesatu.co.id.Jember |Jajaran Polsek Bangsalsari Polres Jember berhasil meringkus 2 pemuja sabu-sabu, keduanya adalah MB (33) warga Desa Gambirono dan AF (32) warga Desa Tanggul Wetan, mereka diamankan di ruang tamu salah satu pelaku di desa Gambirono saat asik  menggelar pesta sabu. Senin (31/1/2022).


Kapolsek Bangsalsari AKP. Ali Setihono mengatakan, “Kami mendapatkan informasi dari masysarakat, jika dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaski jual beli narkoba jenis sabu, akhirnya kami lakukan pengintaian dan penyelidikan, dan hasilnya pelaku tidak berkutik saat kami lakukan penggerebekan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

” Bahkan saat pihak Polsek Bangsalsari masuk kedalam rumah MB, yang bersangkutan sempat berusaha lari dan sembunyi di kamar dengan membawa bong (alat penghisap sabu) untuk disembunyikan dibawah tempat tidur.”terangnya.

 

“Saat kami masuk, pelaku laki-laki sempat kebingungan dan hendak masuk kedalam kamar, ketika kami cek, ternyata yang bersangkutan berusaha menyembunyikan alat hisap sabu dibawah tempat tidurnya,” ungkap Kapolsek.

Filesatu.co.id, Foto: salah satu pemuja sabu yang diamankan pihak kepolisian Jember.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya, 3 buah klip bekas sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedatan sabu, 2 buah perangkat penghisap sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.” Pungkasnya ( Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *