Filesatu.co.id, Denpasar-Bali | Sehubungan dengan telah dilakukannya penilaian pembangunan ZI (Zona Integritas) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Tahun 2023 oleh tim Penilai, dalam menentukan usulan Satuan Kerja berpredikat WBK/WBBM kepada Unit Pembina Eselon I, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan rapat Panel Tim Penilai Pembagunan ZI Menuju WBK/WBBM, Kamis (13/4/2023).
Rapat yang diselenggarakan bertempat di ruang Dharmawangsa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Mamur Saputra dan Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Nengah Sukadana, serta diikuti oleh seluruh tim Penilai Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam rapat tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengingatkan bahwa sesuai arahan Inspektorat Jenderal, masing-masing Kanwil disarankan mengirimkan 50% dari total Satuan Kerjanya untuk diusulkan ke Pusat. “Karena yang dikirimkan hanya 50% dari seluruh Satuan Kerja kita, maka dari itu kita benar-benar harus memilih Satuan Kerja terbaik untuk bersaing dalam meraih predikat WBK/WBBM.” ucap Kakanwil.
Kadiv Administrasi, Mamur Saputra selaku Ketua Tim Penilai I menyampaikan bahwa penilaian WBK dan WBBM ini salah satunya ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kualitas dalam memberikan pelayanan publik menjadi tolak ukur kita dalam memberikan penilaian. Karena salah satu tujuan utama dari WBK/WBBM ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.” ucap Mamur.
Nengah Sukadana menambahkan bahwa ada dua tahapan yang harus dilakukan ketika menentukan Satuan Kerja yang akan diusulkan untuk dapat berkompetisi dalam meraih predikat WBK/WBBM kepada Unit Pembina Eselon I. “Tahapan pertama adalah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai. Dan yang kedua adalah hari ini kita harus menentukan Satuan Kerja mana yang akan diusulkan ke Tim Pembina Eselon I melalui rapat Panel. Dalam rapat panel ini, ada 5 kriteria, diantaranya:
1. kualitas manajemen risiko,
2. kualitas inovasi,
3. kualitas sarana dan prasarana,
4. kualitas materi paparan dan video profile, serta
5. kualitas penerapan manajemen media.” ucap Nengah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menseleksi Satuan Kerja yang akan diusulkan ke Pusat. Satuan Kerja ini dipilih berdasarkan beberapa faktor, diantaranya dari kelengkapan data dukung, inovasi dalam menyelesaikan permasalahan, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Diakhir kegiatan telah ditentukan 9 Satuan Kerja yang akan diusulkan, yang nantinya akan tentukan melalui surat keputusan. (Jabe)