Filesatu.co.id, Klaten, | Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten turut andil dalam mewujudkan kebijakan satu peta (One Map Policy). Hal tersebut telah dilaksanakan oleh BPN seluruh Indonesia yang hingga saat ini terus membangun data digital berbasis bidang.
Tak dipungkiri, sejak Indonesia merdeka dan lahirnya undang-undang Agraria tahun 60 hingga tahun 2016, banyak data manual yang belum dikonversi menjadi data digital. Hal ini menyebabkan banyaknya permasalahan yang muncul dalam pelayanan maupun saat pembangunan.
Hadirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu merupakan langkah awal dibangunnya data digital. Seluruh bidang tanah yang ada di kabupaten maupun kota, dikonversikan menjadi data digital.
Hal tersebut dikatakan oleh Tentrem Prihatin S.SiT.MM selaku Kepala Kantor BPN Klaten kepada awak media Filesatu. Menurut Tentrem dengan dibangunnya data digital, pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih mudah karena bisa dilakukan dengan sistem online.
“Seluruh bidang tanah yang ada di kota maupun kabupaten, wajib dikonversikan menjadi data digital, baik mulai data spasial yaitu semua bidang-bidang tanah yang terdaftar, dalam arti gambar yang ada bisa dipetakan kedalam bentuk digital,” terangnya, Selasa (08/03/2022).
Masih menurut Tentrem Prihatin, selain data Spasial, data digital yang dibangun juga secara tekstual yakni buku tanah atau sertifikat, mulai dari fisik maupun data yang ada di dalamnya. Upaya tersebut saat ini telah membuahkan hasil, yakni dengan hadirnya pelayanan online. Masyarakat bisa melakukan pengecekan online, mulai roya, hak tanggungan, bahkan jika memungkinkan, kedepan bisa balik nama melalui online.
Berbicara mengenai pertanahan, menurut Tentrem bukan milik BPN saja. Hal tersebut karena presiden telah menerbitkan intruksi, memerintahkan adanya satu peta satu informasi. Untuk membangunnya, BPN harus bersinergi dengan pemerintah setempat, baik pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten agar dapat mewujudkan One Map Policy.
BPN sendiri pun meyakini, dengan terwujudnya One Map Policy, kemudahan-kemudahan pelayanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya pembayaran pajak (NJOPBB), pajak terkait perolehan hak atas tanah, pelayanan penggunaan tanah atau tata ruang serta akses terhadap informasi terkait pertanahan lainnya.
Baca Lainnya: Bupati Klaten Minta Kualitas Budidaya Rojolele Srinar-Srinuk Ditingkatkan
Di satu sisi, proses pembangunan juga butuh informasi terkait kapasitas. Artinya, ketika seseorang melakukan proses pembangunan berbasis anggaran, harus disertai dengan tolak ukur. Sebagai contoh, volume bangunan serta luas pembangunan jalan.
Seperti diketahui bersama, program PTSL merupakan upaya nyata pemerintah untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah. Dengan kebijakan satu peta, permasalahan yang ditimbulkan oleh banyaknya data, kini bisa diminimalisir. Tujuannya, pelayanan bisa lebih cepat serta satu data bisa digunakan secara simultan, yakni bersama-sama.
Masih menurut Kepala Kantor BPN Klaten, dalam proses membangun satu data, bisa dimulai dari data mentah maupun yang sudah jadi. Selain itu, bisa juga dengan pertukaran data antar lembaga dan juga membangun data mulai dari awal.
“Dari dokumen Pertanahan jumlah bidang yang terdaftar, itukan ada data yang sudah siap di ekspor ke data digital, tetapi juga ada data yang harus dikonversi dulu dari data analog, jika terjadi kekurangan data, kita bisa bertukar dengan dinas terkait ataupun Pemda setempat,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Tentrem Prihatin, saat ini BPN Klaten telah berupaya menjalin kerjasama dengan Pemda. Menurutnya, upaya tersebut diterima baik oleh kedinasan yang ada di Pemda Klaten. Hal ini merupakan indikator positif dalam rangka percepatan mewujudkan One Map Policy.
“50% Pemda sudah welcome, tinggal menunggu MoU untuk menguatkannya, masih dibahas di Pemda, tentunya, apa yang menjadi hak dan kewajiban kita serta langkah-langkah dalam membangun data tersebut,” ujar Tentrem Prihatin.
Setelah terbangunnya data digital khususnya di wilayah Klaten, banyak sisi positif yang akan dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah percepatan dalam hal pelayanan. Jika sebelumnya menggunakan data manual yang dikerjakan lebih dari satu orang, nanti dengan data digital cukup dikerjakan oleh satu orang saja. Selain itu, data milik BPN bisa dikolaborasikan dengan data milik Pemda atapun sebaliknya.
Terjalinnya kerjasama antara BPN dan Pemda dalam pembangunan data digital, diharapkan kedepannya dapat memberikan kontribusi positif. Selain percepatan pembangunan, juga diharapkan dapat mendongkrak PAD melalui pajak, baik pajak perorangan tahunan maupun pajak jual beli tanah.