Filesatu.co.id, Badung – Bali | Telah dilaksanakan Deportasi terhadap 1 (satu) orang WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* melalui terminal kebarangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Koreanairline KE-634 tujuan Icheon, 18/3/2025.
Pendeportasian ybs dilakukam oleh Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai karena ybs terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehubungan dengan hal tersebut dilaporkan Identitas WN Korsel sbb :Nama : Cho Hyung Kil (Lk), TTL : Korsel, 19 Januari 1070, No Passport : M78269562 berlaku s.d 20-06-2026 Kewarganegaraan : Korsel.
Kegiatan selama di Bandara sbb : Pukul 21.30 Wita, WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* tibq diterminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan di dampingi oleh 2 (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai.
Pukul 21.40 Wita, WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* dengan di dampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pelaporan tiket/chekin di konter maskapai Airasia.
Pukul 22.45 Wita, WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* dengan di dampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pemberkasan staim paspor di Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pukul 23.00 Wita, WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* dengan di dampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menuju ruang tunggu gate 6 menunggu bording pesawat.
Pukul 23.15 Wita, WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* bording memasuki pesawat Koreanairline KE-634 tujuan Incheon.
Pukul 23.56 Wita Pesawat Koreanairkine KE-634 yang ditumpangi WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* takeoff menuju Incheon.
C. Selama pelaksanaan pendeportasian WN Korsel a.n *Cho Hyung Kil* berjalan aman dan lancar.
Laporan : Benthar