Warga Sukabumi Lapor Toko Madura Jual Rokok Ilegal, Pita Cukai Tak Sesuai Peruntukan

Rokok Ilegal
Rokok Ilegal

Filesatu.co.id, SUKABUMI | Tim media SuaraTNIPolri menerima laporan dari seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di Toko Arya Makmur, Selasa (11/8/2026).

Toko milik warga Madura yang terletak di Jalan Limusnunggal, Cibeureum, Sukabumi, ini diduga menjual rokok sigaret berisi 20 batang dengan pita cukai yang diperuntukkan bagi rokok kretek. Hal ini jelas melanggar ketentuan karena pita cukai harus sesuai dengan jenis dan jumlah batang dalam kemasan .

Bacaan Lainnya

“Pita cukai yang tertera menunjukkan peruntukan untuk isi 12 batang, namun ditempelkan pada kemasan rokok berisi 20 batang, atau jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera,” jelas sumber yang memahami aturan cukai . Praktik ini merugikan negara dari sektor penerimaan bea dan cukai .

Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Sukabumi masih marak. Sepanjang Mei-Juni 2026, Satpol PP bersama Bea Cukai telah menyita lebih dari 7.000 batang rokok ilegal . Wali Kota Sukabumi pun telah berulang kali menginstruksikan penindakan tegas karena rokok ilegal tidak boleh ada di Sukabumi .

Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah . Tim media akan terus memantau perkembangan dan menunggu tindakan lanjut dari aparat terkait.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *